Kamis, 07 April 2016

E-Commerce

  • Pengertian E-Commerce
Electronic Commerce (E-Commerce) atau perdagangan secara elektronik adalah perdagangan yang dilakukan dengan memanfaatkan jaringan telekomunikasi, terutama internet. Internet memungkinkan orang atau organisasi yang berada pada jatakyangjauh dapat saling berkomunikasi dengan biaya yang murah. Hal ini kemudian dimanfaatkan untuk melakukan transaksi perdagangan. 
  • Jenis-Jenis E-Commerce
E-Commerce terdiri atas beberapa jenis, yaitu sebagai berikut :

1. Collaborative Commerce (C-Commerce)
Kerjasama secara elektronik antara rekan bisnis. Kerja sama ini biasanya terjadi antara rekan bisnis yang berada pada jalur penyediaan barang (supply Chain).

2. Business-to-Consumers (B2C)

Penjual adalah suatu organisasi dan pembeli adalah individu.



                               

Jenis bisnis ini sebenarnya adalah online shop atau toko online yang memiliki alamat website sendiri, lalu menjual produknya sendiri secara langsung kepada konsumen. Model bisnis ini memiliki fokus utama yakni untuk mendapat profit dari penjualan produknya. Misalnya, Lazada, Bhineka,BerryBenka, Bilna dan Tiket .

3. Consumer-to-Business (C2B)

C2B (Consumer to Business) merupakan kebalikan dari Business to Consumer (B2C), dimana konsumen akhir bertindak sebagai penjual sedangkan perusahaan bertindak sebagai pembeli dan aktivitas ini dilakukan secara elektronis yang tentunya dengan menggunakan jaringan internet.
Contoh C2B  Yaitu :

- Google Play (http://play.google.com/)
Google Play adalah layanan konten digital milik Google yang melingkupi toko untuk produk-produk seperti musik/lagu, buku, aplikasi, permainan. Para pengembang dapat mengupload produk – produk nya di google play. Produk yang telah di upload ke google play kemudian akan ditawarkan oleh google ke pengguna. Dengan kerjasama ini berarti pengembang bertindak sebagai consumer dan google sebagai business yang menampung produk- produk dari para pengembang

- MBT (www.mybloggerthemes.com)
MBT (My Blogger Themes) adalah sebuah situs yang menjual template – template blog dari berbagai pengembang template. Pembuat template dapat mengupload template yang dibuatnya pada link yang telah disediakan oleh MBT, kemudian MBT akan Menjual Template Yang telah di upload dan berbagi keuntungan dengan pembuat template.


4. Consumer-to-consumer
Penjualan barang atau layanan antara individu.



Model bisnis C2C ini disebut dengan marketplace, marketplace sebagai fasilitator untuk penjual dan pembeli melakukan transaksi (rekening bersama). Selain itu biasanya marketplace juga menyediakan layanan khusus untuk penjual mempromosikan barang atau produknya. Misalnya, Bukalapakdan Tokopedia.

5. Intrabusiness(Intraorganizational)Commerce

Pada jenis ini, organisasi menggunakan E-Commerce untuk meningkatkan kegiatan operasi organisasinya. Hal ini dikenal juga dengan sebutan Businessto- Employee (B2E).

6. Government-to-Citizens (G2C) and to others

Pemerintah menyediakan layanan kepada masyarakat melalui teknologi ECommerce. Pemerintah juga dapat melakukan bisnis dengan pemerintah lain (Government-to-Government / G2G) demikian juga dengan organisasi lain (Government-to-Business / G2B)

7. Mobile Commerce (m-Commerce)

E-Commerce yang dilaksanakan pada lingkungan tanpa kabel (wireless environment), seperti menggunakan telepon seluler untuk akses internet.


  • Pengadilan yang Berwenang Mengadili Sengketa Transaksi E-Commerce

Apabila dalam transaksi e-commerce terjadi sengketa antara para pihak yang berbeda negara, maka selain dikenal adanya pilihan hukum juga dikenal adanya pilihan Yuridiksi(Choice of Forum). Pilihan yuridiksi ini bermakna, bahwa para pihak di dalam kontrak akan bersepakat memilih pengadilan negara manakah yang berwenang mengadili perkara mereka. Dalam hal transaksi e-commerce dilakukan antara perseorangan bukan berbentuk badan usaha, untuk mengetahui pengadilan negara yang berwenang mengadili sengketa yang terjadi, maka dapat dilihat pada pilihan yuridiksi sebagaimana disebutkan di atas.
Apabila dalam kontrak e-commerce antar negara, para pihak telah menentukan pilihan yuridiksi baik secara tegas maupun secara diam-diam, maka pengadilan sebagaimana ditentukan dalam kontrak tersebutlah yang diberlakukan. Begitu pula dalam hal ditentukan kualifikasi hukum tertentu dalam kontrak transaksi e-commerce, maka yang berwenang mengadili sengketa yang terjadi adalah pengadilan yang ditentukan dalam kualifikasi tersebut sesuai dengan hukum yang diberlakukan.
Selanjutnya apabila pelaku bisnis dalam transaksi e-commerce berupa badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) dan perseorangan, kemudian terjadi sengketa, maka berdasarkan prinsip Siege Statutair, pengadilan yang berwenang mengadili perkaranya adalah pengadilan tempat didirikannya perusahaan.
Menurut Convention on the Coice of Court 1965, pilihan yuridiksi terbuka untuk perkara perdata atau dagang yang mempunyai sifat internasional, namun tidak berlaku bagi: (a) status kewarganegaraan orang atau hukum keluarga termasuk kewajiban atau hak-hak pribadi atau finansial antara orang tua dan atau antara suami dan isteri; (b) permasalahan alimentasi yang tidak temasuk dalam butir a; (c) warisan; (d) kepailitan; dan (e) hak-hak atas benda tidak bergerak.


  • Undang-Undang tentang E-Commerce
Beberapa pasal dalam Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) yang berperan dalam e-commerce adalah sebagai berikut :
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.

Pasal 10
Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18
Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional

Pasal 20
Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.

Pasal 21
Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.

Pasal 22
Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Selain mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronika di atas, ada beberapa peraturan atau perundangan yang mengikat dan dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam kegiatan bisnis e-commerce, diantaranya adalah :


  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  • Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 1998 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan dibidang Perbankan.
  • Serta undang-undang dan peraturan lainnya yang terkait dengan kejahatan e-commerce





Referensi :
http://www.pintarkomputer.org/2015/08/pengertian-e-commerce-dan-manfaatnya.html (diakses 8 April 2016)

http://veryfund.co/blog/jenis-jenis-e-commerce-dan-contohnya/ (diakes 8 April 2016)

http://dataserverku.blogspot.co.id/2012/03/jenis-jenis-e-commerce.html (diakses 8 April 2016)

http://arsdaniel.blogspot.co.id/2015/03/pengertian-dan-contoh-website-e.html (diakses 8 April 2016)

https://fairuzelsaid.wordpress.com/2010/10/25/undang-undang-internet-dan-transaksi-elektronik-uu-ite-tentang-e-commerce/ (diakses 8 April 2016)

https://abdulazismunthe.wordpress.com/2013/05/17/suatu-tinjauan-tentang-transaksi-e-commerce-menurut-hukum-perdata-internasional/ (diakses 8 April 2016)

Selasa, 05 April 2016

Letter of Credits




  • Definisi Letter of Credits

Letter of Credits adalah suatu surat pernyataan yang dikeluarkan oleh issuing bank atas permintaan pembeli/importer yang ditunjukkan kepada penjual/eksportir/beneficiary melalui advising/conforming bank dengan menyatakan bahwa issuing bank akan membayar sejumlah uang tertentu apabila syarat-syara yang ditetapkan dalam L/C tersebut dipenuhi.

Letter of Credits merupakan jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untik memperlancar atau mempermudah pelayanan arus barang. Baik arus barang dalam negeri (antarpulau) maupun arus barang antarnegara (ekspor-impor).

Pada prinsipnya, Letter of Credits merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah yaitu importir untuk menyediakan dan membayarsejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga yaitu penerima L/C atau ekspotir. Letter of Credits biasa juga disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit.

Fungsi dari Letter of Credit ini adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan atau kendali dari phak importir sebagai pembeli maupun pihak eksportir sebagai penjual. Dengan demikian, Letter of Credits menjadi jaminan atau kepastian atas kelancaran pembayaran dan pengiriman barang yang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh eksportir dan importir.

Metode ini memberikan keuntungan , baik kepada eksportir maupun importir. Eksportir dijamin akan menerima pembayaran, jika mampu menunjukkan dokumen pengiriman barang yang sesuai dengan tertera dalam L/C. Bank brkewajiban memeriksa kelengkapan dokumen yang tercatat dalam L/C, tetapi tidak bertanggung jawab terhadap kodisi fisik barang.

Dokumen L/C tidak menjamin importir menerima barang sesuai dengan yang dipesan. Bank hanya bertanggungjawab dalam pemrosesan dan penelitian dokumen barang. Jika eksportir telah menyerahkan dokumen dokumen kepada bank dan cocok dengan isi dokumen L/C, maka bank akan membayar eksportir sebesarnilai faktur atau invoice-nya.



  • Procedur/ Skema Kerja L/C
  • (1). Buyer berinsitif untuk memesan barang/jasa
  • (2). Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk.
  • (3). Buyer meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk membuka sebuah L/C dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk oleh seller.
  • (4). Issuing Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising Bank. (Sekaligus mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer mengirimkan copy tersebut kepada pihak seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing Bank tidak mempunyai hubungan correspondent dengan Advising Bank, maka buyer akan mencari Bank Correspondent sebagai perantara.
  • (5). Advising Bank menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary (seller).
  • (6). Setelah barang/jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary (seller) menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan di dalam L/C (dokumen ekpor). Jika dokumen telah siap, maka beneficiary akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank.
  • (7). Advising Bank akan mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi syarat (sesuai dengan kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk meminta pembayaran, jika tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan kepada beneficiary serta memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi.
  • (8). Begitu dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diterima dengan term and condition di dalam L/C, Jika tidak sesuai maka pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil barang/jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak akan bisa mengambil barang/jasa tersebut.



Alur Proses Letter of Credit

Alur proses sebuah Letter of Credit dapat digambarkan sebagai berikut :


                             


Penjelasan :

Secara singkat dan lebih sederhana dapat diberikan contoh prosedur pelaksanaan tran­saksi L/C tersebut sebagai berikut:
PT. XYZ di Jakarta (selaku eksportir) telah mengadakan kontrak jual-beli dengan pe­dagang di Hongkong, ABC Co., untuk mengirimkan sebanyak 100 unit barang seharga HK $200 per unit, dengan syarat pembayaran membuka L/C yang telah ditetapkan dalam kontrak tersebut.

Langkah I
ABC Co. di Hongkong meminta banknya untuk membuka L/C ke PT. XYZ di Jakarta, dengan syarat-syarat sesuai dengan "Sales Contract" yang telah disepakati antara kedua­nya.

Langkah II
Bank, di mana importir tersebut menjadi langganannya, menerima aplikasi pembukaan L/C tersebut dan langsung membuka L/C-nya. Pembukaan L/C dapat dilakukan dengan kawat atau dengan surat melalui korespondennya di Negara eksportir.

Langkah III
PT. XYZ setelah menerima L/C tersebut melalui banknya langsung mempersiapkan barang-barang dan dokumen-dokumen pengapalan sesuai dengan syarat-syarat yang telah disepakati dalam "Sales Contract".Jika sudah sesuai dan siap, kemudian terus mengi­rimkan barangnya dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta L/C kepada banknya untuk menerima pembayaran (bank tersebut bertindak sebagai negotiating).

Langkah IV
Dokumen-dokumen yang telah disediakan PT. XYZ tersebut oleh negotiating bank diteliti kebenarannya.Jika telah sesuai maka negotiating bank langsung membayar sesuai instruksi yang ada pada L/C dan meneruskan dokumen-dokumen tersebut kepada opening bank.

Langkah V
Setelah menerima dokumen-dokumen tersebut dari negotiating bank maka opening bank meneliti kebenarannya apakah telah sesuai dengan yang disyaratkan L/C. Apabila sudah sesuai, opening bank tersebut akan langsung mengkredit rekening negotiating bank sesuai dengan instruksi yang tercantum dalam surat pengantar dokumen. Selanjutnya setelah importir membayar/menebus dokumen-dokumen tersebut atau rekeningnya didebit, maka opening bank menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada importir untuk pengeluaran barang dari pabean.

  • Undang-undang Tentang L/C
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang telah memperoleh izin dari bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak-pihak luar negeri. Tujuan dibuat UU mengenai L/C untuk menghindari hal-hal menyimpang mengenai L/C, dengan adanya peraturan ini pihak yang ingin membuat L/C dapat melaksanakan procedur secara benar dan baik, apabila. Untuk lebih jelasnya kalian bisa lihat di sini >> http://www.bi.go.id/id/peraturan/arsip-peraturan/Moneter2003/pbi-5-11-2003.pdf


Referensi :

http://ardra.biz/ekonomi/ekonomi-perbankan-lembaga-keuangan/pengertian-jenis-letter-of-credit-lc/
(diakses 05 april 2016)

http://www.rinarusdiana.com/2015/04/prosedur-singkat-transaksi-ekspor-impor.html (diakses 05 april 2016)

http://www.bi.go.id/id/peraturan/arsip-peraturan/Moneter2003/pbi-5-11-2003.pdf (diakses 05 april 2016)


Jumat, 11 Maret 2016

Etika Bisnis

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
  • Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
  • Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
  • Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Etika bisnis yang harus dipahami dan dilakukan para profesional, antara lain:
  • Sebutkan nama lengkap
Dalam situasi berbisnis, mitra sebaiknya menyebutkan nama lengkap saat berkenalan. Namun jika namanya terlalu panjang atau sulit diucapkan, akan lebih baik jika sedikit menyingkat.
  • Berdirilah saat memperkenalkan diri
Berdiri saat mengenalkan diri akan menegaskan kehadiran mitra. Jika kondisinya tidak memungkinkan untuk berdiri, setidaknya mundurkan kursi, dan sedikit membungkuk agar orang lain menilai positif kesopanan motra.
  • Ucapkan terima kasih secukupnya
Dalam percakapan bisnis dengan siapapun, bos atau mitra perusahaan, hanya perlu mengucapkan terima kasih satu atau dua kali. Jika mengatakannya berlebihan, orang lain akan memandang kalau mitranya sangat memerlukannya dan sangat perlu bantuan.
  • Kirim ucapan terima kasih lewat email setelah pertemuan bisnis
Setelah mitra menyelesaikan pertemuan bisnis, kirimkan ucapan terima kasih secara terpisah ke email pribadi rekan bisnis Anda. Pengiriman lewat email sangat disarankan, mengingat waktu tibanya akan lebih cepat.
  • Jangan duduk sambil menyilang kaki
Tak hanya wanita, pria pun senang menyilangkan kakinya saat duduk. Namun dalam kondisi kerja, posisi duduk seperti ini cenderung tidak sopan. Selain itu, posisi duduk seperti ini dapat berdampak negatif pada kesehatan.
  • Tuan rumah yang harus membayar
Jika mengundang rekan bisnis untuk makan di luar, maka sang mitralah yang harus membayar tagihan. Jika sang mitra seorang perempuan, sementara rekan bisnis atau klien, laki-laki, ia tetap harus menolaknya. Dengan mengatakan bahwa perusahaan yang membayarnya, bukan uang pribadi.

Larangan dalam Etika Bisnis

1.Menyembunyikan harga kini
   Dalam hal ini Rasulullah bersabda yang artinya:
“dari Thowus, dari Ibnu Abbas RA berkata: Bersabda Rasullullah SAW “Janganlah kamu menjemput para pedagang yang membawa dagangan mereka sebelum diketahui harga pasaran dan janganlah orang kota menjual barang yang diketahui orang desa”.Aku bertanya kepada Ibnu Abbas: “Apa yang dimaksud dari sabda Rosul? Jawab Ibnu Abbas,”Maksudnya,janganlah orang kota menjadi perantara bagi orang desa”.

2.Riba
Dalam berbisnis hendaklah harus bersih dari unsur-unsur riba yang telah jelas-jelas dilarang oleh Allah.sebaliknya menggalakkan jual beli dan investasi.

3.Menipu
Islam mengharamkan penipuan dalam semua aktivitas manusia,termasuk dalm kegiatan bisnis dan jual beli.memberikan informasi yang tidak benar, mencampur barang yang baik dengan buruk termasuk dalam kategori penipuan.

4.Mengurangi timbangan dan takaran
Salah satu cermin keadilan adalah menyempurnakan timbangan dan takaran.inilah yang sring diulang dalan Al-Quran”Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar,dan timbanglah dengan neraca yang benar itulah lebih utama bagimu dan baik akibatnya.”

5. Mengukur Pembayaran Utang
Islam yang mewajibkan sikap adil dengan melunasi utang jika sudah sanggup membayarnya,agar terlepas tanggungjawabnya.Jika seseorang mampu membiayai utang tetapi ia tidak melakukannya maka ia bertindak zalim.

6.Menjual Belikan yang Haram
Barang yang diperjual belikan haruslah barang yang halal baik zat maupun sifat-sifatnya,bukan memperdagangkan barang-barang yang telah diharamkan oleh Allah.

7.Ihtikar
Islam memberikan jaminan kebebasan pasar dan kebebasan individu untuk melakukan bisnis,namun islam melarang perilaku mementingkan diri sendiri,mengeksploitasi keadaan yang umumnya didorong oleh sifat tamak sehingga menyulitkan dan menyusahkan orang banyak.

8.Memakai sistem ijon
Akad jual beli yang mengandung unsur-unsur gharar dapat menimbulkan perselisihan,karena barang yang diperjualbelikan tidak diketahui dengan baik sehingga dapat dimungkinkan mengandung unsur penipuan



sumber :

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis

http://zonaekis.com/larangan-larangan-dalam-etika-bisnis-islam/

E-Faktur

Pengertian e-Faktur

Faktur Pajak Berbentuk elektronik yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak .

Pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pemberlakuan e-Faktur dilakukan secara bertahap sejak 1 Juli 2014 kepada PKP tertentu. PKP terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jawa dan Bali wajib menggunakan  e-Faktur per 1 Juli 2015.Sedangkan pemberlakuan e-Faktur secara nasional akan secara serentak dimulai pada 1 Juli 2016.

PKP yang telah wajib e-Faktur namun tidak menggunakannnya, secara ,hukum dianggap tidak membuat faktur pajak sehingga akan dikenakan sanksi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Latar Belakang e-Faktur

E-Faktur merupakan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi yang disediakan DJP. Sejak Juli 2014, sebanyak 45 perusahaan telah ditetapjkan sebagai peserta pilot project e-Faktur.

Bulan Juli 2015 direncanakan program ini akan di berlakukan untuk Pengusaha Kena Pajak seluruh Jawa dan Bali. Sedangkan pemberlakuan e-Faktur secara nasional akan secara serentak dimulai pada 1 Juli 2016.

Saat ini seluruh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Khusus, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan seluruh Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Jawa dan Bali sedang mengadakan sosialisasi e-Faktur kepada PKP yang terdaftar di KPP nya, sehingga pada saat penerapan e-faktur per 1 Juli 2015 semua PKP yang diwajibkan e-Faktur telah siap melaksanakan.

Untuk menerapkan pembuatan e-Faktur ini, DJP telah menyediakan aplikasi yang dapat di install di perangkat komputer Pengusaha Kena Pajak  dan e-Faktur ini otomatis terhubung ke program e-SPT, sehingga akan memudahkan PKP membuat SPT masa PPN secahra elektronik menggunakan e-SPT.

Latar belakang DJP membuat aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan faktur pajak, diantaranya wajib pajak non PKP yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif, atau faktur pajak ganda.

Selain itu karena benban administrasi yang ,begitu besar bagi pihak DJP sehinnga suatu sistem elektronik untuk faktur pajak dipandang sangan memberikan efisiensi bagi  DJP maupun PKP itu sendiri. Jika berbicara mengenai manfaat, dalam dunia modern tentu semlua aplikasi berbentuk elektronik sangat memberikan efisiensi bagi penggunanya.

Penerbitan Faktur Pajak tidak lagi membutuhkan tanda tangan basah karena  telah menggunakan tanda tangan digital. Sedangkan bagi DJP melalui aplikasi e-Faktur ini makin mudah melakukan pengawasan dengan adanya proses validasi Pajak Keluaran - Pajak Masukan , adanya data lengkap meminimalisir proses penyimpanan dokumen.

Melalui e-Faktur DJP berharap dapat mengatasi permasalahan dalan administrasi PPN sehingga penerimaan pajak dari sektor PPN dapat semakin optimal, selain PKP dapat menjalankan usahanya menjadi jauh lebih baik.

Pengumuman pajak No.6/PJ 02/2015 tentang penegasan atas e-Faktur

http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/PENG-6%20PJ02%202015%20Penegasan%20Atas%20e-Faktur.PDF

Peraturan Dirjen Pajak No.Per-16/PJ/2014 tentang tata cara pembuatan dan pelaporan e-Faktur 

http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/PER-16%20PJ%202014%20Tata%20Cara%20Pembuatan%20dan%20Pelaporan%20Faktur%20Pajak%20Berbentuk%20Elektronik.PDF

sumber : 

http://www.pajak.go.id/e-faktur


Kamis, 14 Januari 2016

Mengenali Penyakit Alzheimer

Pengertian penyakit Alzheimer  

Penyakit Alzheimer merupakan jenis demensia paling umum yang awalnya di tandai oleh melemahnya daya ingat, hingga gangguan otak dalam melakukan perencanaan , penalaran, presepsi, dan berbahasa. Pada penderita Alzheimer, gejala berkembang secara perlahan-lahan seiring waktu. Misalnya yang diawali dengan sebatas lupa soal isi percakapan yang baru saja terjadi, bisa mberkembang menjadi disorientasi dan perubahan perilaku. Perilaku dalam hal ini seperti menjadi agresif, penuntut dan mudah curiga terhadap orang lain.

Penyebab Penyakit Alzheimer
       Hingga saat ini belum diketahui pasti penyebabnya. Namun melalui penelitian laboratorium tampak jelas bahwa penyakit ini merusak dan mematikan sel-sel otak secara berangsur-angsur.

Ada beberapa faktor risiko yang menurut para ahli dapat memengaruhi otak sehingga memicu penyakit Alzheimer, di antaranya adalah :
  • Umur 
  • Cedera di kepala
  • Genetika
  • Mengidap Down's Syndrome
  • Mengidap gangguan kognitif ringan
  • Kebiasaan hidup yang buruk dan kondisi yang berkaitan dengan penyakit jantung
Pengobatan Penyakit Alzheimer
       Penyakit alzheimer belum dapat disembuhkan. Cara penanganan yang ada saat ini hanya bertujuan untuk meredakan gejala, memperlambat perkembangan penyakit, serta membuat penderita dapat hidup semandiri mungkin. Jenis obat yang biasanya diresepkan dokter adalah rivastigne, galantamine, donepezil, dan memantine.Keempat obat ini mampu meredakan gejala demensia dengan cara meningkatkan kadar dan aktivitas kimia dalam otak.

Pencegahan Penyakit Alzheimer
        Penyakit jantung sering dikaitkan dengan risiko mengidap penyakit Alzheimer. Jika seseorang memiliki risiko tinggi terkena penyakit jantung, maka dirinya pun lebih rentan terkena penyakit Alzheimer.Karena itu lakukanlah beberapa langkah sbb:
  • Konsumsi makanan sehat yang kadar lemak dan kolesterolnya rendah.
  • Berhenti merokok dan batasi konsumsi minuman keras
  • Jika anda mengalami kelebihan berat badan , maka berusahalah untuk menurunkan berat badan dengan cara yang aman.
  • Pastikan anda selalu rutin memeriksakan tekanan darah, serta kadar kolesterol dan gula secara teratur
  • Berolahraga secara rutin, setikitnya dua jam tiap minggu.

Manfaat Jeruk Nipis Untuk Wajah

     


      Siapa  yang tak kenal dengan buah bulat kecil ini, sering kali kita menjumpai buah yang satu ini. tapi taukah anda apa manfaatnya? Sebenarnya buah yang berbentuk bulat dan berasa masam tersebut memiliki banyak kandungan nutrisi yang sangat bermanfaat. Diantaranya adalah vitamin C, zat bes, kalsium,fosfor, mineral,kabrohidrat, asam sitrun, asam sitrat, asam amino, serta minyak astiri.

      Benarkah ada cara memutihkan wajah dengan jeruk nipis? Benar. Anda tidak perlu ragu, .karena secara garis besar jeruk nipis memiliki kandungan AHA, Vitamin C yang banyak dipakai sebagai bahan baku di dalam pembuatan produk kecantikan.

Cara penggunaan jeruk nipis untuk perawatan dan mencerahkan kulit wajah adalah sebagai berikut :

  • Ambil satu buah jeruk nipis berukuran besar, pastikan bahwa banyak terdapat kandungan air didalamnya.
  • belah jeruk nipis tersebut menjadi dua, lalu peras airnya yang ditampung dalam wadah
  • Untuk mendapatkan hasil yang maksimal kalian bisa mencampur dengan madu dan minyak zaitun.
  • Gunakan campuran tersebut sebagai masker dengan cara di oleskan ke permukaan kulit wajah menggunakan kuas khusus yang digunakan untuk kecantikan.
  • Tunggu hingga 20 menit hingga meresap pada wajah
  • Setelah , itu bilas dengan air hangat guna membuka pori-pori dan mengangkat sisa masker.
  • Selanjutnya bilas lagi dengan air dingin, guna untuk menutup pori-pori wajah
Cara-cara tersebut berkhasiat juga untuk menumpas komedo, serta mengatasi kusam. Apabila digunakan secara rutin dan teratur dapat memberikan manfaat mengencangkan, mengenyalkan serta memutihkan kulit anda sehingga tampak cerah alami.

Liburan bareng sahabat

          Hallo semua, saya ingin sedikit berbagi cerita saat saya dan sahabat-sahabat saya berlibur ke kota Tegal. Kami pergi berlima saat libur kuliah semester 2 dengan menggunakan kereta untuk menuju kota Tegal. Karena perjalanan yang cukup panjang, kami mengisi waktu kosong dikereta dengan mengobrol, bercanda, dan bermain. Sesampainya di Tegal, kami mengelilingi alun-alun hanya untuk sekedar isi perut dan lalu menuju rumah salah satu teman yang memiliki rumah disini karena memang ini adalah kampung halamannya, setelah menempuh perjalanan yang cukup jauh akhirnya kami pun memutuskan untuk segera beristirahat.

Keesokan harinyaa ....
             Pagi telah datang dan fajar pun mulai bersambut, pagi ini kami harus bersiap-siap untuk mengunjungi berbagai tempat wisata, yapps!! hari ini kita akan ke wisata Pemandian Air Panas Guci dan Kaligua. Wisata Pemandian Air Panas Guci terletak di Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal dan Agrowisata Kaligua yang terletak di Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Sesaat setelah kami telah selesai siap-siap, tak lama kemudian seorang paman dari salah satu teman kami datang ke kediaman dimana kami menginap. Paman ini siap untuk mengantarkan kami ketempat wisata yang kami ingin jelajahi.

  • Wisata Pemandian Air Panas Guci

     Butuh waktu yang lama juga untuk menuju tempat yang satu ini, jalanan yang kita lalui untuk kesana pun berliku-liku dan curam, tetapi semua itu tidak menjadi masalah, karena selama dalam perjalanan kami dapat melihat pemandangan nan asri di kiri dan kanan jalan. Apalagi setelah sampai di tempat yang dituju, suasana sejuk pun mulai menghampiri kami, rasanya udara disini sejuk sekali. Jadi gak perlu pake AC lagi deh hehehe...
       Karena tak ingin membuang banyak waktu, langsung saja kami ganti baju dan pergi ke pemandian air panasnya, Pertama menyelupkan kaki ke air rasanya sangat kaget dan terasa panas, lalu lama" sudah terbiasa dan akhirnya seluruh tubuh kami pun masuk kedalam kolam air panas tersebut.



  • Agrowisata Kaligua
         Setelah puas berkunjung ke Guci, sekarang saatnya kita menuju ke wisata kebun teh Kaligua, kali ini jalan yang kami lalui lebih ekstrim dari yang tadi, kami harus melewati jalan yang tidak cukup mulus dan disamping kami merupakan jurang dan ini membuat kami merasa perjalanan ini sangat jauh. Tapi saya senang dengan kebun teh Kaligua ini, udara disana sangat sejuk sekali dan sangat berembun sehingga kami merasa seperti diselimuti kabut. Sayangnya kami tidak bisa berlama-lama disini karena hari mulai sore dan kami tidak mungkin pulang malam dr sini dikarenakan jalan yang tidak bersahabat dan minimnya lampu jalan penerangan

Sabtu, 09 Januari 2016

Profile Maudy Ayunda

Profile Lengkap Maudy Ayunda




Nama asli                : Ayunda Faza Maudya

Tanggal lahir          : 19 Desember 1994
Tempat Lahir          : Jakarta, Indonesia
Zodiac                     : Sagittarius
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama                    : Islam
Warna Rambut      : Hitam
Pekerjaan               : Aktris, penyanyi
Tahun aktif             : 2006 - sekarang
Populer Sejak        : Membintangi film "Untuk Rena" (2006)
Ayah                       : Didit Jasmedi R. IrawanIbu : Muren Jasmedi
Situs resmi           : maudyayunda.com
Akun Social           : Twitter - Youtube - Facebook - Instagram


Karier Maudy Ayunda





Ayunda Faza Maudya atau yang lebih dikenal sebagai Maudy Ayunda merupakan salah satu aktris cantik Indonesia yang lahir di Jakarta pada tanggal 19 Desember 1994. Maudy Ayunda mengawali debutnya dalam dunia hiburan melalui perannya sebagai Rena pada film "Untuk Rena" bersama aktor Surya Saputra di tahun 2006 serta film “Sang Pemimpi” sebagai gadis melayu Zakiah Nurmala. Pada film ini, Maudy juga ikut membawakan salah satu soundtracknya yang berjudul “Mengejar Mimpi”. Sejak saat itu nama Maudy mulai diperhitungkan sebagai sosok aktris belia yang berbakat di Indonesia. Maudy juga merupakan finalis GADIS Sampul 2009.

Berikut film yang pernah dibintangi Maudy Ayunda :


  • 2006 : Untuk Rena
  • 2009 : Sang Pemimpi
  • 2011 : Rumah Tanpa Jendela
  • 2011 : Tendangan dari Langit
  • 2012 : Malaikat Tanpa Sayap
  • 2012 : Perahu Kertas      
  • 2012 : Perahu Kertas 2
  • 2013 : Refrain
  • 2013 -2014 : Laras (Pra-produksi)

Tidak hanya berkarya di dunia akting, Maudy juga telah merilis album yang berjudul "Panggil Aku. . .". Pada album yang berisi 10 lagu ini, Maudy menambahkan sebuah lagu ciptaannya yang berjudul "Tetap Bersama". Pada film terbarunya, "Perahu Kertas", Maudy juga ikut mengisi soundtracknya yang berjudul "Perahu Kertas" ciptaan Dewi Lestari.

Selain akting dan menyanyi, Maudy juga pandai bermain alat musik seperti piano dan gitar. Kalo untuk bermain piano Maudy memang sudah mempelajarinya dahri kecil, tapi untuk bermain gitar ia belajar secara otodidak. Kadang saat menyanyikan sebuah lagu disebuah acara tak jarang ia mengikutsertakan alat musik untuk dimainkannya

Seputar Pendidikan Maudy Ayunda





Ini merupakan hal yang sangat menarik untuk saya, selain cantik dan sukses dalam dunia entertaiment ternyata dunia pendidikan Maudy Ayunda pun tak kalah jauh lebih sukses. Artis yang hobinya membaca ini di tahun 2005 silam, saat usianya masih 10 tahun, dari hobi menulisnya, Maudy Ayunda telah berhasil membuat sebuah buku yang berisi kumpulan dongeng anak yang berjudul "A Forest of Fables", yang mana semua hasil penjualannya disumbangkan untuk korban Tsunami Aceh.

Aktris penyuka makanan seafood ini juga aktif di berbagai kegiatan sekolah. Salah satunya adalah eskul drama. Selain itu ia juga pernah dipercaya sebagai ketua OSIS saat masih duduk di bangku sekolah menengah atas, British International School.

Maudy Ayunda selain fasih berbahasa Inggris, ia juga menguasai bahasa Mandarin dan Spanyol. Tak heran jika ia sempat meraih Juara Dua Speech Competition yang diadakan di sekolahnya.

Prestasi yang paling membanggakan Maudy Ayunda adalah saat dirinya tampil sebagai panelis Regional Meeting and Stakeholder Consultation on the Post-2015 Development Agenda di Nusa Dua, Bali,Indonesia. Dalam acara yang diselenggarakan pada 13-14 Desember 2012 lalu itu, Maudy Ayunda tampil sebagai pembicara termuda yang membahas mengenai masalah kemiskinan dan pengurangan pengangguran di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan sejumlah pimpinan dunia lainnya.


Setelah merampungkan pendidikan di British International School, Maudy Ayunda yang sebenarnya telah berhasil diterima di 8 universitas ternama di Amerika Serikat dan Inggris, akhirnya memutuskan untuk melanjutkan studinya di Oxford University di Inggris dengan mata kuliah pilihannya, yaitu Philosphy,Politics and Economics untuk mendapatkan gelar S1-nya. Keputusan yang berbeda dengan pilihannya terdahulu, yaitu Columbia University di New York, Amerika Serikat.

Meski telah tinggal di Inggris, Maudy Ayunda yang juga merupakan finalis Gadis Sampul 2009 ini tetap berkarya di dunia musik yang telah lama dicintainya. 

Jumat, 08 Januari 2016

Tips Menjadikan Kegagalan Sebagai Kekuatan Dalam Merintis Masa Depan Yang Lebih Cerah

      Pada dasarnya, setiap orang pernah menuai kegagalan dalam hidupnya. Hal tersebut dimaksudkan agar setiap orang mau memperbaiki diri secara berkelanjutan.
Jude Wanniski menulis : " Semua keberhasilan adalah buah dari kegagalan. "
"Kegagalan tidak dihitung, " kata motivator Frank Burford. "Jika menerimanya,Anda akan berhasil. Yang menyebabkan sebagian orang besar orang gagal adalah setelah gagal, mereka berhenti berusaha."

Berikut ini tips untuk menjadikan kegagalan sebagai kekuatan dalan merintis masa depan yang lebih cerah, serta dapat menjadikan kegagalan sebagai bahan pembelajaran dalam hidup, agar tidak terjatuh dalam lubang yang sama untuk kedua kalinya.

  • Intropeksi diri 

       Lakukan intropeksi diri dengan mengevaluasi hal-hal yang Anda lakukan, hingga mengalami kegagalan.Temukan penyebab kegagalan yang Anda alami, Setelah itu buatlah sebuah formulasi yang lebih baik untuk bisa bangkit lagi mencapai kesuksesan.
  • Mencari Pundak
       Kata Mencari pundak dimaksudkan adalah mencari tempat menyandarkan diri kepada orang yang kita percayai dengan harapan adanya konsultasi,sharing pendapat,berbagi cerita dan sebagainya akan menambah wawasan.
  • Anda harus semangat
     Seberapa besarpun kegagalan yang Anda alami, tetaplah bersemangat menghadapi hidup. Sadarlah, Anda bukanlah orang pertama yang pernah merasakan kegagalan. Sudah banyak sekali orang yang mengalami kegagalan sebelumnya, tapi banyak juga orang yang sukses.
  • Hadapi Celaan 
     Ketika Anda mengalami kegagalan, tentu saja banyak sura-suara dari luar yang terkadang menyayat hati Anda. Hal itu lumrah karena dalam hidup tak semua orang bisa sependapat dengan kita. Maka dari itu, jadikanlah ejekan-ejekan tersebut sebagai motivasi untuk Anda, untuk membuktikan bahwa Anda bisa. Aktualisasikan diri Anda agar semua orang tahu kemampuan Anda.
  • Bergaul seluasnya
        Bergaul dengan orang banyak merupakan sikap yang bagus. Sehebat apapun Anda, jika tanpa relasi, kesuksesan Anda akan terhambat. Relasi juga akan membantu Anda dalam berbagi permasalahan agar tercipta solusi yang tepat
  • Anda pasti bisa
         Sebenarnya pada dasarnya peluang sukses setiap manusia itu sama, tetapi mengapa orang lain bisa lebih sukses dibanding kita? Jawabannya karena mereka memiliki kemauan yang tinggi, dan mau untuk berjuang dan mampu memanfaatkan peluang. Sekarang mbukalah pikiran Anda dan yakinlah dalam hati bahwa Anda pasti sukses.
          Ketika sebuah paradigma yang positif telah ada dalam diri Anda, maka dapat dipastikan hasil yang akan diperoleh akan baik pula. Akan tetapi, ketika paradigma yang buruk membelenggu, maka hasilnya Anda gagal karena ketakutan akan bayang-bayang Anda sendiri.