BAB
I
PENDELEGASIAN WEWENANG
1.1 Pengertian Pendelegasian Wewenang
Delegasi
wewenang adalah proses dimana manajer mengalokasikan wewenang
kepada bawahannya.
Delegasi adalah suatu pelimpahan wewenang dan
tanggung jawab formal kepada orang lain untuk melaksanakan kegiatan tertentu.
Pendelegasian
adalah pelimpahan kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab kepada orang lain.
Pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya rutinitas sebaiknya didelegasikan ke orang
lain agar seorang manajer dapat menggunakan waktunya itu untuk melakukan
tugasnya sebagai seorang manajer.
Pendelegasian
wewenang merupakan dinamika organisasi, karena dengan pendelegasian wewenang ini
para bawahan mempunyai wewenang, sehingga mereka dapat mengerjakan sebagian
pekerjaan delegator (pimpinan). Pendelegasian wewenang merupakan proses yang
bertahap yang menciptakan pembagian kerja, hubungan kerja dan adanya kerja sama
dalam suatu organisasi/perusahaan. Pendelegasian wewenang dapat memperluas
ruang gerak dan waktu seorang manager.
Berikut
adalah definisi atau pengertian dari Delegasi oleh beberapa pakar :
·
Drs. H. Malayu S.P Hasibuan
Pendelegasian
wewenang adalah memberikan sebagian pekerjaan atau wewenang oleh delegator kepada delegate (utusan) untuk
dikerjakannya atas nama delegator.
·
Raplh C. Davis
Pendelegasian
wewenang hanyalah tahapan dari suatu proses ketika kita menyerahkan wewenang,
berfungsi melepaskan kedudukan dengan melaksanakan pertanggung jawaban.
1.
Macam-macam
pandangan wewenang
formal
Wewenang (authority)
Adalah hak untuk melakukan
sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
agar tercapai tujuan tertentu. Wewenang merupakan hasil delegasi atau
pelimpahan wewenang dari atasan ke bawahan dalam suatu organisasi.Dua pandangan
yang saling berlawanan tentang sumber wewenang, yaitu:
1.
Teori formal (pandangan klasik) Wewenang merupakan anugrah, ada karena
seseorang diberi atau dilimpahi hal tersebut. Beranggapan bahwa wewenang
berasal dari tingkat masyarakat yang tinggi. Jadi pandangan ini menelusuri
sumber tertinggi dari wewenang ke atas sampai sumber terakhir, dimana untuk
organisasi perusahaan adalah pemilik atau pemegang saham.
2.
Teori penerimaan (acceptance theory of authority)
Wewenang timbul hanya jika
dapat diterima oleh kelompok atau individu kepada siapa wewenang tersebut
dijalankan. Pandangan ini menyatakan kunci dasar wewenang oleh yang dipengaruhi
(influencee) bukan yang mempengaruhi (influencer). Jadi, wewenang tergantung
pada penerima (receiver), yang memutuskan untuk menerima atau menolak.
Kekuasaan sering dicampur
adukkan dengan wewenang, padahal keduanya berbeda. Bila wewenang adalah hak
untuk melakukan sesuatu, maka kekuasaan adalah kemampuan untuk melakukan hak
tersebut.
Kekuasaan adalah kemampuan untuk
mempengaruhi individu, kelompok, keputusan atau kejadian. Wewenang tanpa
kekuasaan atau kekuasaan tanpa wewenang akan menyebabkan konflik dalam
organisasi.
3.
Wewenang Lini, Staf, Dan
Fungsional
Wewenang Lini (line authority)
adalah wewenang dimana atasan
melakukannya atas bawahannya langsung. Yaitu atasan langsung memberi wewenang
kepada bawahannya, wujudnya dalam wewenang perintah dan tercermin sebagai
rantai perintah yang diturunkan ke bawahan melalui tingkatan organisasi.
Wewenang Staf (staff authority)
adalah
hak yang dipunyai oleh satuan-satuan staf atau para spesialis untuk
menyarankan, memberi rekomendasi, atau konsultasi kepada personalia ini.
Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh orang yang duduk sebagai taf yaitu dengan
menganalisa melalui metode kuisioner, metode observasi, metode wawancara atau
dengan menggabungkan ketiganya
Ada 2 tipe staf :
1. Staf pribadi , dibentuk untuk
memberikan saran,bantuan dan jasa kepada seorang manajer (individual)
2. Staf spesialis, disebut sebagai
“asisten pribadi” /”asisten staf” untuk memberikan saran,bantuan dan melayani
seluruh lini dan unsur organisasi, disebut spesialis karena fungsinya sempit
dan membutuhkan keahlian khusus
Wewenang Staf Fungsional (functional staff authority)
adalah
hubungan terkuat yang dapat dimiliki staf dengan satuan-satuan lini
Keuntungan Wewenang
Fungsional :
1. Pekerja dapat menarik keuntungan dari para
ahli dari berbagai bidang
Kerugian Wewenang Fungsional :
2. Kemungkinan akan munculnya masalah perilaku organisasi
yang dikaitkan dengan “melayani dua tuan”.
3. Konsekuensinya muncul kecendrungan rival yang
berkembang antar departemen
Sumber Konflik Lini-Staf
Faktor-faktor yang dapat menimbulkan berbagai konflik di antara departemen dan orang-orang lini dan staf :
Faktor-faktor yang dapat menimbulkan berbagai konflik di antara departemen dan orang-orang lini dan staf :
1. Perbedaan umur dan pendidikan
2. Perbedaan tugas
3. Perbedaan sikap
4. Perbedaan posisi
4.
POLA PENDELEGASIAN
Pola pendelegasian yang membawa
hasil memiliki ciri-ciri khusus yang harus dipahami oleh setiap orang. Ciri-ciri
khusus tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
1. Pendelegasian yang menghasilkan
bukanlah pendelegasian pesuruh/babu "Jalankan ini, jalankan itu, lakukan
ini, lakukan itu, dsb." Pendelegasian yang sebenarnya tidak berfokus pada
prosedur- prosedur dan cara-cara yang digunakan, tetapi terarah kepada upaya
pencapaian sasaran/target dan hasil-hasilnya. Prosedur dapat ditetapkan dalam
polis/suatu ketentuan, tetapi cara/metode harus dicari sendiri dan dikembangkan
oleh setiap pekerja.
2. Pendelegasian yang menghasilkan
adalah pendelegasian penatalayanan, yaitu pendelegasian yang berwawasan serta
bertujuan melayani. Aspek-aspek pendelegasian ini dikemukakan di bawah ini.
a. Fokus pendelegasian adalah hasil
kerja yang diharapkan tercapai, dalam upaya menggapai sasaran/tujuan akhir dari
organisasi.
b. Pendelegasian dilaksanakan dengan
sikap hormat yang didasarkan atas penghargaan dan kesadaran terhadap diri
sendiri sebagai sesuatu yang "berharga", serta memerhatikan harga
diri dan kehendak bebas orang lain, di mana setiap pekerja dipandang sebagai
subjek, dan bukan objek kerja.
c. Pendelegasian yang menghasilkan
melibatkan harapan-harapan yang meliputi bidang berikut.
§ Menekankan pada tercapainya
hasil-hasil yang didambakan atau diinginkan pada waktu depan yang telah
ditentukan ("desired results").
a. Pendelegasian menyatakan dengan
tegas tentang apa yang harus dicapai, bukan bagaimana mencapainya, di mana
fokus utama diarahkan kepada hasil produksi.
b. Pendelegasian memberikan tugas,
wewenang, hak, tanggung jawab, kewajiban membuat/memberi laporan pada awal
tugas, dalam tugas, dan akhir tugas untuk diketahui dan dievaluasi oleh
pemimpin.
§ Pelaksanaannya dilandasi
pedoman/petunjuk ("guidelines") yang jelas, baik bagi tugas maupun
pelaksana tugas. Artinya pendelegasian menyatakan pedoman-pedoman,
larangan-larangan, dan batas-batas dimana seseorang harus bekerja/melakukan
kewajibannya. Hal ini menolong setiap orang untuk bekerja dengan baik/patut.
§ Melibatkan sumber-sumber daya
("resources") yang pasti. Pendelegasian menyatakan (disertai dengan
pernyataan) akan adanya sumber-sumber daya, antara lain sumber daya manusia,
keuangan, teknis, atau organisasi yang dapat dipakai seseorang untuk
menyelesaikan tugas yang didelegasikan kepadanya.
§ Dinyatakan dengan adanya tanggung
jawab dan pertanggungjawaban ("responsibility" dan
"accountability"). Pendelegasian menyatakan patokan yang akan
digunakan untuk menilai hasil/prestasi akhir, yang diwujudkan dengan adanya
tanggung jawab dan pertanggungjawaban kerja yang dapat dilakukan dengan
membuat/memberi pelaporan pada awal tugas, dalam tugas, dan akhir tugas untuk
diketahui dan dievaluasi oleh pemimpin.
§ Mempertimbangkan risiko-risiko yang
akan terjadi atau ditindaki ("consequences"). Pendelegasian dapat
menyatakan akibat-akibat yang akan terjadi, yang baik maupun yang tidak baik,
sebagai hasil dari suatu pekerjaan atau tugas yang didelegasikan. Akibat-akibat
ini dapat diukur melalui evaluasi/pengkajian yang dilakukan dengan meneliti
deskripsi tugas dan hasil kerja atau produk yang telah dilakukan atau
dihasilkan. Dengan menanyakan apakah semuanya ini telah dilakukan dengan baik
dan sesuai dengan rencana, ketentuan dan prosedur, ataukah malah sebaliknya.
5.
Latar belakang dari digunakannya
delegasi
Ada alasan delegasi itu
diperlukan,di antaranya :
1. Memungkinkan atasan dapat mecapai
lebih dari pada mereka menangani setiap tugas sendiri
2. Agar organisasi dapat berfungsi
lebih efisien
3. Atasan dapat memusatkan tenaga
kepada suatu tugas yang lebih diprioritaskan
4. Dapat mengembangkan keahlihan bawahan
sebagai suatu alat pembelajaran dari kesalahan.
5. Karena atsan tidak mempunyai
kemampuan yang dibutuhkan dalam pembuatan keputusan.
6. Pendelegasian memungkinkan manajer
perawat mencapai hasil yang lebih baik dari pada semua kegiatan ditangani
sendri.
7. Agar organisasi berjalan lebih
efisien.
8. Ppendekatan memungkinkan manajer
perawatvdapat memusatkan perhatian terhadap tugas tugas prioritas yang lebih
penting.
9. Dengan pendelegasian,memungkinkan
bawahan untuk tumbuh dan berkembang,bahkan dapat dipergunakan sebagai bahan
informasi untuk belajar dari kesalahan atau kerbrhsilan.
6.
Manfaat Pendelegasian Wewenang
1.
Manajer memiliki banyak kesempatan untuk mencari dan
menerima peningkatan tanggungjawab dari tingkatan manajer yang tinggi
2.
Memberikan keputusan yang lebih baik
3.
Pelimpahan yang efektif mempercepat pembuatan
keputusan
4.
Melatih bawahan memikul tanggungjawab, melakukan
penilaian dan meningkatkan keyakinan diri serta kesediaan untuk berinisiatif
Hambatan Terhadap Pendelegasian Yang Efektif
Penyebab keengganan untuk mendelegasikan wewenang
adalah :
a.
Perasaan tidak aman. Manajer enggan mengambil resiko
untuk melimpahkan tugas atau mungkin takut kehilangan kekuasaan bila bawahannya
terlalu baik melaksanakan tugas.
b.
Ketidak mampuan manajer. Sebagian manajer bisa sangat
tak teratur dalam membuat perencanaan ke depan.
c.
Ketidak percayaan kepada bawahan
d.
Manajer merasa bahwa bawahan lebih senang tidak
mempunyai hak pembuatan keputusan yang luas
Penyebab keengganan untuk menerima pendelegasian
wewenang adalah:
a.
Perasaan tidak aman bagi bawahan untuk menghindari
tanggungjawab dan resiko.
b.
Bawahan takut dikritik atau dihukum karena membuat
kesalahan.
c.
Bawahan tidak mendapat cukup rangsangan untuk beban
tanggungjawab tambahan.
d.
Bawahan kurang peracaya diri dan merasa tertekan bila dilimpahi
wewenang pembuatan keputusan yang lebih besar
7.
Syarat Untuk Delegasi Yang Efektif
a. Kesediaan
manajer untuk memberi kebebasan kepada bawahan dalam melaksanakan tugas yang dilimpahkan.
b. Komunikasi yang baik
antara manajer dan bawahan.
c. Meningkatkan
kompleksitas tugas yang dilimpahkan dan derajat pelimpahan dalam suatu jangka
waktu tertentu.
8.
Prinsip-prinsip klasik yang dapat
dijadikan dasar untuk delegasi yang efektif adalah:
1. Prinsip Skalar
Menyatakan
harus ada garis otoritas yang jelas yang menghubungkan tingkat paling tinggi
dengan tingkat paling bawah. Garis otoritas yang jelas ini memudahkan anggota
organisasi untuk megetahui:
a.kepada
siapa dia dapat mendelegasikan
b.siapa yang
dapat melimpahkan wewenang kepadanya
c.kepada
siapa dia bertanggung jawab
Dalam proses
penyusunan garis otoritas diperlukan kelengkapan pendelegasian wewenang, yaitu
semua tugas yang diperlukan dibagi habis. Hal ini digunakan untuk menghindari:
a.gaps,
yaitu tugas-tugas yang tidak ada penangung jawabnya
b.overlaps,
yaitu tanggung jawab untuk satu tugas yang sama diberikan kepada lebih dari
satu orang
c.splits,
yaitu tanggung jawab atas tugas yang sama diberikan kepada lebih dari
satu-satuan organisasi
2. Prinsip kesatuan perintah (unity of command)
Menyatakan
setiap orang dalam organisasi harus melapor pada satu atasan. Melapor pada
lebih dari satu orang akan menyulitkan seseorang untuk mengetahui kepada siapa
ia harus bertanggung jawab dan perintah siapa yang harus diikuti. Bertanggung
jawab kepada lebih dari satu atasan juga akan membuat bawahan dapat menghindari
tanggungjawab atas pelaksanaan tugas yang jelek dengan alasan banyaknya tugas
dari atasan lain.
3.
Tanggungjawab, wewenang dan
akuntabilitas
Ketika mendelegasikan pekerjaan, akan berguna jika
kita selalu mengingat perbedaan penting antara konsep-konsep wewenang, tanggung
jawab, dan akuntabilitas.
Tanggung jawab ( responsibility ) berarti bahwa
seseorang diberikan satu tugas yang seharusnya ia kerjakan. Ketika
mendelegasikan tanggung jawab atas suatu pekerjaan, manajer hendaknya
mendelegasikan cukup wewenang kepada bawahan untuk menyelesaikan pekerjaan
tersebut. Wewenang, ingat kembali, berarti bahwa seseorang memiliki kekuasaan
dan hak untuk mengambil keputusan, memberikan perintah, menggunakan sumber
daya, dan melakukan hal-hal lain yang dibutuhkan untuk memenuhi tanggung
jawabnya, fronisnya, cukup lazim bagi seseorang untuk memiliki tanggung jawab
lebih bayak daripada wewenagnya; mereka harus memberikan kinerja sebaik mungkin
melalui taktik-taktik pengaruh secara informal sebagai ganti dari mengandalkan
diri sepenuhnya pada wewenang.
Ketika manajer mendelegasikan tanggung jawab, bawahan
akan dianggap bertanggung jawab atas pencapaian hasil. Akuntabilitas
(Accountability) berarti bahwa manajer bawahan tersebut memiliki hak untuk
mengharapkan bawahan melaksanakan pekerjaan, dan hak untuk mengambil tindakan
perbaikan jika bawahan gagal untuk melaksanakannya. Bawahan harus memberikan
laporan keatas mengenai status dan kualitas dari kinerjanya untuk tugas yang
diberikan.
BAB II
SENTRALISASI DAN
DESENTRALISASI
1.1 Tantangan Desentralisasi
• Lingkungan kerja lebih
kompleks, tidak pasti. Spt: karakteristik pasar, tekanan kompetitif, dan
ketersediaan material
• Manajer level bawah mampu dan berpengalaman
dalam membuat keputusan
• Manajer level bawah ingin bersuara dalam
pembuatan keputusan
• Keputusannya signifikan
• Kultur perusahaan terbuka untuk memungkinkan
para manajer bersuara tentang apa yang sedang terjadi
• Perusahaan tersebar secara geografis
• Implementasi efektif dari strategi perusahaan
bergantung pada manajer yang terlibat dan fleksibel dalam membuat keputusan
• Karakteristik lain dari organisasi, seperti
biaya suatu keputusan, preferensi manajemen puncak, budaya organisasi, dan
kemampuan manajer tingkat bawah
2.2 Sentralisasi Versus Desentralisasi
A. Istilah dan Pengertian Sentralisasi :
Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang atas segala urusan yang menyangkut pemerintahan kepada tingkat pusat. Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah.
A. Istilah dan Pengertian Sentralisasi :
Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang atas segala urusan yang menyangkut pemerintahan kepada tingkat pusat. Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah.
Kelemahan
Kelemahan dari sistem sentralisasi adalah di
mana seluruh keputusan dan kebijakan di daerah dihasilkan oleh orang-orang yang
berada di pemerintah pusat, sehingga waktu yang diperlukan untuk memutuskan
sesuatu menjadi lama.
Kelebihan
Kelebihan sistem ini adalah di mana
pemerintah pusat tidak harus pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat
perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh keputusan dan kebijakan
dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat. Bahkan pada zaman kerajaan, pemerintahan kolonial, maupun
di zaman kemerdekaan.Istilah sentralisasi sendiri sering digunakan dalam
kaitannya dengan kontrol terhadap kekuasaan dan lokasi yang berpusat pada satu
titik.
Berikut ini, urusan- urusan yang bersifat sentral adalah :
• Luar Negri
Berikut ini, urusan- urusan yang bersifat sentral adalah :
• Luar Negri
• Peradilan
• Hankam
• Moneter dalam arti mencetak uang, menentukan nilai uang, dan sebagainya.
• Pemerintahan Umum
• Hankam
• Moneter dalam arti mencetak uang, menentukan nilai uang, dan sebagainya.
• Pemerintahan Umum
B. Istilah dan
Pengertian Desentralisasi
Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia
Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia
Desentralisasi
di bidang pemerintahan adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada
satuan organisasi pemerintahan di wilayah untuk meyelenggarakan segenap
kepentingan setempat dari sekelompok penduduk yang mendiami wilayah tersebut.
Dengan demikian, prakarsa, wewenang,dan tanggung jawab mengenai urusan yang diserahkan pusat menjadi tanggung jawab daerah , baik mengenai politik pelaksanaannya, perencanaan, dan pelaksanaannya maupun mengenai segi pembiayaannya. Perangkat pelaksananya adalah perangkat daerah itu sendiri.
Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan dapat memperbaiki serta meningkatkan efektifitas dan produktifitas suatu organisasi untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien. Namun kelemahan dari sistem desentralisasi pada otonomi khusus untuk daerah adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.
Dengan demikian, prakarsa, wewenang,dan tanggung jawab mengenai urusan yang diserahkan pusat menjadi tanggung jawab daerah , baik mengenai politik pelaksanaannya, perencanaan, dan pelaksanaannya maupun mengenai segi pembiayaannya. Perangkat pelaksananya adalah perangkat daerah itu sendiri.
Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan dapat memperbaiki serta meningkatkan efektifitas dan produktifitas suatu organisasi untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien. Namun kelemahan dari sistem desentralisasi pada otonomi khusus untuk daerah adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.
Tujuan dari desentralisasi adalah :
• mencegah pemusatan keuangan;
• sebagai usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
• Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat local sehingga dapat lebih realistis.
Desentralisasi dapat dilakukan melalui empat bentuk kegiatan utama, yaitu:
• Dekonsentrasi wewenang administratif
Dekonsentrasi berupa pergeseran volume pekerjaan dari departemen pusat kepada perwakilannya yang ada di daerah tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan.
• Delegasi kepada penguasa otorita
Delegasi adalah pelimpahan pengambilan keputusan dan kewewenangan manajerial untuk melakukan tugas –tugas khusus kepada suatu organisasi yang secara langsung berada di bawah pengawasan pusat.
• Devolusi kepada pemerintah daerah
Devolusi adalah kondisi dimana pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintahan di luar pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri. Devolusi adalah bentuk desentralisasi yang lebih ekstensif untuk merujuk pada situasi di mana pemerintah pusat mentransfer kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal pengambilan keputusan , keuangan dan manajemen.
• Pemindahan fungsi dari pemerintah kepada swasta
Yang di sebut sebagai pemindahan fungsi dari pemerintahan kepada swasta atau privatisasi adalah menyerahkan beberapa otoritas dalam perencanaan dan tanggung jawab admistrasi tertentu kepada organisasi swasta
2.3 Faktor – faktor yang mempengaruhi derajat
desentralisasi adalah sebagai berikut :
1. Filsafat manajemen
2. Ukuran dan tingkat pertumbuhan ekonomi
3. Strategi dan lingkungan organisasi
4. Penyebaran geografis organisasi
5. Pengawasan yang efektif
6. Kualitas manajer
7. Keaneka – ragaman produk dan jasa
8. Karkteristik – karakteristik organisasi lainnya
1. Filsafat manajemen
2. Ukuran dan tingkat pertumbuhan ekonomi
3. Strategi dan lingkungan organisasi
4. Penyebaran geografis organisasi
5. Pengawasan yang efektif
6. Kualitas manajer
7. Keaneka – ragaman produk dan jasa
8. Karkteristik – karakteristik organisasi lainnya
Penyusunan Personalia
Organisasi
Sumber daya terpenting suatu organisasi adalah sumber daya manusia – orang – orang yang memberikan tenaga, bakat, beraktivitas, dan usaha mereka kepada organisasi.
Penyusunan persoanlia adalah fungsi manajen yang berkenaan dengan penarikan, penempatan, pemberian latihan, dan pengembangan anggota-anggota organisasi. Kegiatan – kegiatan penyusunan personalia sangat eraat hubungannya dengan tugas – tugas kepemimpinan, motivasi, dan komunikasi sehingga pembahasannya sering ditempatkan sebagai bagian dari fungsi pengarahan.
Proses penyusunan personalia :
1. perencanaan sumber daya manusia
2. penarikan pengadaan calon – calon personalia
3. seleksi
4. pengenalan orientasi
5. pelatihan dan pengembangan
6. penilaian pelaksaan kerja
7. pemberian balas jasa dan penghargaan
8. perencanaan dan pengembangan karir
Sumber daya terpenting suatu organisasi adalah sumber daya manusia – orang – orang yang memberikan tenaga, bakat, beraktivitas, dan usaha mereka kepada organisasi.
Penyusunan persoanlia adalah fungsi manajen yang berkenaan dengan penarikan, penempatan, pemberian latihan, dan pengembangan anggota-anggota organisasi. Kegiatan – kegiatan penyusunan personalia sangat eraat hubungannya dengan tugas – tugas kepemimpinan, motivasi, dan komunikasi sehingga pembahasannya sering ditempatkan sebagai bagian dari fungsi pengarahan.
Proses penyusunan personalia :
1. perencanaan sumber daya manusia
2. penarikan pengadaan calon – calon personalia
3. seleksi
4. pengenalan orientasi
5. pelatihan dan pengembangan
6. penilaian pelaksaan kerja
7. pemberian balas jasa dan penghargaan
8. perencanaan dan pengembangan karir
Perencaan sumber daya
manusia:
1. penentuan jabatan – jabatan yang harus diisis
1. penentuan jabatan – jabatan yang harus diisis
2. pemahaman pasar tenaga
kerja
3. pertimbangan kondisi, permintaan, dan penawaran karyawan
3. pertimbangan kondisi, permintaan, dan penawaran karyawan
JHA Logemann membagi desentralisasi menjadi dua macam, yaitu:
1. Dekonsentrasi
atau desentralisasi jabatan, yaitu pelimpahan kekuasaan dari alat
perlengkapan negara tingkatan
lebih atas kepada bawahannya guna melancarkan tugas pemerintah. Misalnya,
pelimpahan menteri kepada gubernur, dari gubernur kepada bupati/walikota, dan
seterusnya secara berjenjang.
2. Desentralisasi
ketatanegaraan atau desentralisasi politik, yaitu pelimpahan kekuasaan
perundangan dan pemerintahan kepada daerah-daerah otonom dalam lingkungannya.
Dalam desentralisasi politik rakyat dengan menggunakan dan memanfaatkan
saluran-saluran tertentu (perwakilan) ikut serta di dalam pemerintahan, dengan
batas wilayah masing-masing. Desentralisasi ini dibedakan menjadi dua,
yaitu:
A. Desentralisasi
Teritorial (Kewilayahan), yaitu penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri (autonomie), batas
pengaturannya adalah daerah. Desentralisasi teritorial mengakibatkan adanya
otonomi pada daerah yang menerima penyerahan. Dimana daerah otonom tersebut
dapat menentukan sendiri kebijakan daerahnya, kecuali kebijakan dalam bidang:
1.
Politik Luar
Negeri 5.
Moneter
2.
Pertahanan
6. Fiskal
3.
Keamanan
7. Agama
4.
Peradilan
2.4 KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN DESENTRALISASI
Keuntungan
Desentralisasi:
Menurut Smith (1985)
dalam Hanif Nurcholis menjelaskan bahwa kebijakan
desentralisasi ini memiliki keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
·
Desentralisasi diterapkan dalam upaya
pendidikan politik
·
Untuk latihan kepemimpinan politik
·
Untuk memelihara stabilitas politik
·
Untuk mencegah konsentrasi kekuasaan di
pusat.
·
Untuk memperkuat akuntabilitas publik.
Menurut Smith, keenam hal
tersebut di atas bisa tercapai apabila administrasi pemerintah tertata dengan
baik. Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan daerah diperlukan
admininstrasi pemerintahan daerah yang respon dengan aspirasi dam kebutuhan
masyarakat. Oleh karena itu, dengan memahami system administrasi demikian pada
tingkat daerah maka hubungan saling terkait antara semua komponen yang terdapat
dalam administrasi pemerintahan daerah sebagai satu kesatuan untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan semakin cepat tercapai. Hal ini sangat dibutuhkan
kemitraan dari semua komponen darah.
Berkaitan dengan keuntungan desentralisasi, Sarundajang mengemukakan
beberapa keuntungan kebijakan desentralisasi sebagai berikut:
1. Mengurangi
bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan
2. Dalam menghadapi
masalah yang amat mendesak membutuhkan tindakan yang lebih cepat, sehingga
daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
3. Dapat mengurangi
birokrasi dalam arti yang buruk karena setiap keputusan dapat segera
dilaksanakan.
·
Dalam system desentralisasi, dapat diadakan
pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan tertentu,yakni daerah
dengan lebih mudah menyesuaikan diri dengan kebutuhan khusus daerah.
·
Dengan adanya desentralisasi territorial,
daerah otonom dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal yang
berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh wilayah
negara. Hal yang baik diterapkan pada seluruh wilayah negara sedangkan yang
kurang baik dibatasi pada daerah tertentu saja.
·
Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan
dari pemerintah pusat.
·
Dari segi psikologi, desentralisasi dapat lebih
memberikan kewenangan memutuskan yang lebih besar kepada daerah.
·
Desentralisasi akan memperbaiki kualitas
pelayanan karena lebih dekat dengan masyarakat yang dilayani.
·
Sehubungan dengan pendapat ditarik kesimpulan
bahwa desentralisasi membawa banyak keuntungan yang dapat membuat daearh lebih
mandiri, kuat dan dapat menyelenggarakan pemerintahan dengan daya, inovatif dan
kreativitas tinggi untuk mensejahterakan rakyat di daerahnya.
Kerugian Desentralisasi :
·
Wewenang itu hanya menguntungkan pihak tertentu atau golongan
serta dipergunakan untuk mengeruk keuntungan para oknum atau pribadi.
·
Sulit dikontrol oleh pemerinah pusat.
·
Masa transisi dari sistem sentralisasi ke desintralisasi ke
memungkinkan terjadinya perubahan secara gradual dan tidak memadai serta jadwal
pelaksanaan yang tergesa-gesa.
·
Kurang jelasnya pembatasan rinci kewenangan antara pemerintah
pusat, propinsi dan daerah.
·
Kemampuan keuangan daerah yang terbatas.
·
Sumber daya manusia yang belum memadai.
·
Kapasitas manajemen daerah yang belum memadai.
·
Restrukturisasi kelembagaan daerah yang belum matang.
·
Pemerintah pusat secara psikologis kurang siap untuk kehilangan
otoritasnya.
·
Meningkatnya Keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan masyarakat
(orang tua) menjadikan jumlah anggaran belanja sekolah akan menurundari waktu
sebelumnya,sehingga akan menurunkan motivasi dan kreatifitas tenaga
kependidikan di sekolahuntuk melakukan pembaruan.
·
Biaya administrasi di sekolah meningkat karena prioritas
anggarandi alokasikan untuk menutup biaya administrasi, dan sisanya baru
didistribusikan ke sekolah.
·
Kebijakan pemerintah daerah yang tidak memperioritaskan
pendidikan, secara kumulatif berpotendsi akan menurunkan pendidikankesenjangan
anggaran pendidikan antara daerah,antar sekolah antar individu warga masyarakat.
·
.
·
Penggunaan otoritas masyarakat yang belum tentu memahamisepenuhnya
permasalahandan pengelolaan pendidikan yang pada akhirnya akan menurunkan mutu
pendidikan.
·
Kesenjangan sumber daya pendidikan yang tajam di karenakan
perbedaan potensi daerah yang berbeda-beda. Mengakibatkan kesenjangan mutu
pendidikan serta melahirkan kecemburuan sosial.
·
Terjadinya pemindahan borok-borok pengelolaan pendidikan dari
pusat ke daerah.
·
Permasalahan keterlambatan di terbitkanya PP tentang pembagian
urusan.
·
Pemerintah engan dalam mendelegasikan kewenangan kepada daerah,
hal ini terlihat dari masih adanya balai pelaksanaan teknis pusat di daerah
yang di bentuk oleh departemen teknis, pelaksanaan pembiayaanya bersumber dari
pusat yang konsekuensinya berkurang inovasi dan kreatifitas di daerah dalam
melaksanakan kewenanganya.
·
Sistem hukum dan pembuktian terbalik masih absurd atau kabur
sehinga muncul keraguan satuan kerja dalam melaksanakan program atau kegiatan
di daerah.
·
Belum optimalnya pengelolahan sumber daya yang berakibat pada
rendahnya PAD, hal ini berimplikasi pada rendahnya Rasio PAD terhadap APBD.
·
Belum optimalnya penerapan sangsi dan penghargaan bagi sumber daya
manusia aparatur di daerah.
·
Pemekaran ego bagaimana berbagi bagi kekuasaan atau orang mendapat
bagian kekuasaan di daerah mencoba memekarkan daerah yang akan menghabiskan
APBN negara.
·
Korupsi pemindahan ladang korupsi dari pusat kedaerah.
·
Konflik vertikel dan herizontan, misalnya dalam pelaksanaan
pilkada .
·
Munculnya pilkada langsung yang banyak menghabiskan dana dan rawan
konflik. Ongkos yang di bayar untuk pilkada (Ongkos Demokrasi)
sangat mahal di Indonesia adalah konsekuensi pelaksanaan otonomi daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar