Jumat, 11 Maret 2016

E-Faktur

Pengertian e-Faktur

Faktur Pajak Berbentuk elektronik yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak .

Pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pemberlakuan e-Faktur dilakukan secara bertahap sejak 1 Juli 2014 kepada PKP tertentu. PKP terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jawa dan Bali wajib menggunakan  e-Faktur per 1 Juli 2015.Sedangkan pemberlakuan e-Faktur secara nasional akan secara serentak dimulai pada 1 Juli 2016.

PKP yang telah wajib e-Faktur namun tidak menggunakannnya, secara ,hukum dianggap tidak membuat faktur pajak sehingga akan dikenakan sanksi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Latar Belakang e-Faktur

E-Faktur merupakan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi yang disediakan DJP. Sejak Juli 2014, sebanyak 45 perusahaan telah ditetapjkan sebagai peserta pilot project e-Faktur.

Bulan Juli 2015 direncanakan program ini akan di berlakukan untuk Pengusaha Kena Pajak seluruh Jawa dan Bali. Sedangkan pemberlakuan e-Faktur secara nasional akan secara serentak dimulai pada 1 Juli 2016.

Saat ini seluruh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Khusus, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan seluruh Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Jawa dan Bali sedang mengadakan sosialisasi e-Faktur kepada PKP yang terdaftar di KPP nya, sehingga pada saat penerapan e-faktur per 1 Juli 2015 semua PKP yang diwajibkan e-Faktur telah siap melaksanakan.

Untuk menerapkan pembuatan e-Faktur ini, DJP telah menyediakan aplikasi yang dapat di install di perangkat komputer Pengusaha Kena Pajak  dan e-Faktur ini otomatis terhubung ke program e-SPT, sehingga akan memudahkan PKP membuat SPT masa PPN secahra elektronik menggunakan e-SPT.

Latar belakang DJP membuat aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan faktur pajak, diantaranya wajib pajak non PKP yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif, atau faktur pajak ganda.

Selain itu karena benban administrasi yang ,begitu besar bagi pihak DJP sehinnga suatu sistem elektronik untuk faktur pajak dipandang sangan memberikan efisiensi bagi  DJP maupun PKP itu sendiri. Jika berbicara mengenai manfaat, dalam dunia modern tentu semlua aplikasi berbentuk elektronik sangat memberikan efisiensi bagi penggunanya.

Penerbitan Faktur Pajak tidak lagi membutuhkan tanda tangan basah karena  telah menggunakan tanda tangan digital. Sedangkan bagi DJP melalui aplikasi e-Faktur ini makin mudah melakukan pengawasan dengan adanya proses validasi Pajak Keluaran - Pajak Masukan , adanya data lengkap meminimalisir proses penyimpanan dokumen.

Melalui e-Faktur DJP berharap dapat mengatasi permasalahan dalan administrasi PPN sehingga penerimaan pajak dari sektor PPN dapat semakin optimal, selain PKP dapat menjalankan usahanya menjadi jauh lebih baik.

Pengumuman pajak No.6/PJ 02/2015 tentang penegasan atas e-Faktur

http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/PENG-6%20PJ02%202015%20Penegasan%20Atas%20e-Faktur.PDF

Peraturan Dirjen Pajak No.Per-16/PJ/2014 tentang tata cara pembuatan dan pelaporan e-Faktur 

http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/PER-16%20PJ%202014%20Tata%20Cara%20Pembuatan%20dan%20Pelaporan%20Faktur%20Pajak%20Berbentuk%20Elektronik.PDF

sumber : 

http://www.pajak.go.id/e-faktur


Tidak ada komentar:

Posting Komentar