- Pengertian
Cyber Crime
Cybercrime
dapat diartikan sebagai kegiatan illegal dengan perantara computer atau
peralatan lainnya teknology yang mendukung sarana teknology seperti
handphone,smartphone dan lainnya yang dapat dilakukan melalui jaringan
elektronik global, atau suatu upaya memasuki/ menggunakan fasilitas computer/
jaringan computer tanpa ijin dan melawan hukum atau tanpa menyebabkan perubahan
atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut
atau kejahatan yang dengan menggunakan sarana media elektronik internet
(merupakan kejahatan dunia alam maya) atau kejahatan dibidang komputer, dan
terdapat difinisi yang lain yaitu sebagai kejahatan komputer yang ditujukan
kepada sistem atau jaringan komputer, yang mencakup segala bentuk baru
kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media elektronik internet. Dengan
demikian Cyber Crime merupakan suatu tindak kejahatan didunia alam maya, yang
dianggap betentangan atau melawan undang-undang yang berlaku. Perbedaannya
dengan kejahatan konvensional dapat dilihat dari dari kemampuan serbaguna yang
ditampilkan akibat perkembangan informasi dan technology komunikasi yang
semaken canggih .
Contoh : komunikasi melalui internet membuat pelaku kejahatan lebih
mudah beraksi melewati batas Negara untuk melakukan kejahatannya tersebut.
Internet juga membuat kejahatan semaken terorganisir dengan kecanggihan
technology guna mendukung dan mengembangkan jaringan untuk perdagangan obat,
pencucian uang, perdagangan senjata illegal , penyelundupan , dll.
Cybercrime dalam arti sempit ( computer crime ): setiap perilaku
ilegal yang ditujukan dengan sengaja pada operasi elektronik yang menargetkan
system keamanan computer dan data yang diproses oleh system computer tersebut ,
atau singkatnya tindak pidana yang dilakukan dengan menggunakan teknologi yang
canggih
.
Cybercrime dalam arti luas ( computer related crime atau kejahatan yang
berkaitan dengan computer ) : setiap perilaku illegal yang dilakukan
dengan maksud atau berhubungan dengan system computer atau jaringan , atau
singkatnya tindak pidana apa saja yang dilakukan dengan memakai computer (
hardware dan software ) sebagai sarana atau alat, computer sebagai objek baik
untuk memperoleh keuntungan atau tidak, dengan merugikan pihak lain.
·
Konsep
Dasar Cyber Crime
Pada awalnya, cyber crime didefinisikan sebagai kejahatan komputer.Menurut
mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime:
1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau
penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan
bisnis,kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan. Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik sisteminformasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaraninformasi kepada pihak lainnya.
2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan. Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik sisteminformasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaraninformasi kepada pihak lainnya.
·
Jenis-jenis Hacker
Hacker
dibedakan menjadi beberapa bagian, yaitu antara lain sebagai berikut:
1. White Hat Hacker
White Hat Hacker ialah hacker yang memegang teguh standar etika, akses ke sistem komputer dilakukan bukan untuk tujuan yang merugikan, tetapi untuk menguji ketahanan sistem tersebut. Jadi, hacker jenis ini senang mempelajari sebuah jaringan sistem, bahkan banyak dari mereka yang disewa sebagai konsultan keamanan. White Hat Hacker inilah ialah hacker yang sebenarnya.
White Hat Hacker ialah hacker yang memegang teguh standar etika, akses ke sistem komputer dilakukan bukan untuk tujuan yang merugikan, tetapi untuk menguji ketahanan sistem tersebut. Jadi, hacker jenis ini senang mempelajari sebuah jaringan sistem, bahkan banyak dari mereka yang disewa sebagai konsultan keamanan. White Hat Hacker inilah ialah hacker yang sebenarnya.
2. Black Hat Hacker
Black Hat Hacker ialah jenis hacker yang aktivitasnya menerobos sistem keamanan
komputer untuk melakukan kerusakan, seperti: cara menghapus berkas, identitas
pencurian, penipuan kartu kredit dan berbagi aktvitas lainnya yang merugikan.
Hacker jenis ini disebut juga sebagai chacker.
3. Grey Hat Hacker
Grey Hat Hacker ialah seseorang yang menganut standar etika ganda dalam
melaksanakan hackingnya. Sekali Waktu hacker mungkin ini menjunjung etika
hacker, namun di waktu yang lain aktivitasnya melanggar batas-batas hukum.
Jadi, Kelompok hacker ini berada di hacker topi antara white dan black hat
hacker.
4. Script Kiddie Hacker
Script Kiddie Hacker ialah seseorang yang tidak mahir dengan sistem komputer,
namun seseorang ini mampu menerobos sebuah sistem komputer dengan menggunakan
perangkat lunak atau yang dibuat orang lain.
5. Hacktivist Hacker
Hacktivist Hacker ialah jenis hacker yang menggunakan kemampuannya untuk
menyebarkan pesan-pesan tertentu, seperti (politik, agama, ideologi, dll). Mereka
melakukan kerusakan situs untuk menampilkan pesan mereka di situs korban.
Undang-undang Yang Mengatur Tentang
Cybercrime
1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet
& Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan
diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum
ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan
dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat
pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung
hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah
kepastian hukum.
a) Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap
kesusilaan.
b) Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam transaksi elektronik.
c) Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi
ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber
Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).
d) Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan
cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system
pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3
setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling
banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
e) Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system
elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja
sebagaiman mestinya.
f) Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor,
mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
g) Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang
otentik (Phising = penipuan situs).
2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana
- Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
- Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
- Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
- Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
- Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
- Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
- Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
- Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
3) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,
program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk
bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media
yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk
melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk
persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
4) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka
(1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran,
pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda,
isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio,
atau sistem elektromagnetik lainnya.
5) Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8
Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah
berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat
penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang
dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya
Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many
(WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti
yang sah.
6) Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15
Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang
termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat
meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan
yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang
diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
7) Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal
27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa
dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan
dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para
pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan
memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan
kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet
lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering
digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan
menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board
atau mailing list.
Contoh Kasus
- PENGACAKAN SITUS-SITUS WEB
Saat ini
penanganan kejahatan di dunia maya (cyber crime) masih minim, padahal Indonesia
termasuk negara dengan kasus cyber crime tertinggi di bawah Ukrania. Penanganan
kasus kejahatan jenis ini memang membutuhkan kemampuan khusus dari para penegak
hukum.
Dari kasus-kasus yang
terungkap selama ini, pelaku diketahui memiliki tingkat kepandaian di atas
rata-rata. Selain karena motif ekonomi, sebagian hacker melakukan tindakan
merusak website orang lain hanya sekadar untuk pamer kemampuan. Kasus terakhir,
Rizky Martin, 27, alias Steve Rass, 28, dan Texanto alias Doni Michael
melakukan transaksi pembelian barang atas nama Tim Tamsin Invex Corp,
perusahaan yang berlokasi di AS melalui internet. Keduanya menjebol kartu
kredit melalui internet banking sebesar Rp350 juta. Dua pelaku ditangkap aparat
Cyber Crime Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008 di sebuah warnet di kawasan
Lenteng Agung, Jaksel. Awal Mei 2008 lalu, Mabes Polri menangkap “hacker”
bernama Iqra Syafaat, 24, di satu warnet di Batam, Riau, setelah melacak IP
addressnya dengan nick name Nogra alias Iqra. Pemuda tamatan SMA tersebut
dinilai polisi berotak encer dan cukup dikenal di kalangan hacker. Dia pernah
menjebol data sebuah website lalu menjualnya ke perusahaan asing senilai Rp600
ribu dolar atau sekitar Rp6 miliar. Dalam pengakuannya, hacker lokal ini sudah
pernah menjebol 1.257 situs jaringan yang umumnya milik luar negeri. Bahkan
situs Presiden SBY pernah akan diganggu, tapi dia mengurungkan niatnya.
Kasus lain yang
pernah diungkap polisi pada tahun 2004 ialah saat situs milik KPU (Komisi
Pemilihan Umum) yang juga diganggu hacker. Tampilan lambang 24 partai diganti
dengan nama ‘partai jambu’, ‘partai cucak rowo’ dan lainnya. Pelakunya,
diketahui kemudian, bernama Dani Firmansyah,24, mahasiswa asal Bandung yang
kemudian ditangkap Polda Metro Jaya. Motivasi pelaku, konon, hanya ingin
menjajal sistem pengamanan di situs milik KPU yang dibeli pemerintah seharga Rp
200 miliar itu. Dan ternyata berhasil.
Analisa:
seperti yang kita ketahui pera pelaku cyber
merupakan orang-orang yang mempunyai kemampuan diatas rata-rata, namun cukup di
sayangkan jalan dan pemikiran mereka berada dijalur yang salah, untuk itu
sebaiknya pemerintah mengambil tindakan tidak hanya menghukum mereka tetapi
juga diberikan pengarahan dan bimbingan sehingga keahlian mereka tidak lagi
merugikan tetapi dapat menguntungkan dan bermanfaat
- PEMBOBOLAN BANK
INILAH.COM, Jakarta – Pencurian uang nasabah terus
marak terjadi di Jakarta, dan kota-kota besar lainnya. Kali ini polisi
mengungkap pencurian uang nasabah bank melalui layanan internet banking, yang
disediakan pihak bank.
“Tersangka mengambil uang dengan membobol user ID
atau data nasabah. Milik korban berinisial AS dan WRS,” kata Kasat Cyber Crime
Polda Metro Jaya, AKBP Winston Tommy Watuliu, dalam keterangan persnya di Polda
Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2).
Selanjutnya, kata Winston, pelaku melakukan
pengacakan password nasabah dengan menggunakan data-data pribadi para korban.
Setelah berhasil menemukan password, maka uang nasabah yang tercantum di-usser
ID itu dipindahkan ke beberapa rekening penampung, dan selanjutnya uang yang
berhasil dicuri digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Pelaku melakukan konfigurasi pin ke pasword, dengan
megunakan data-data lahir nasabah, yang dilakukan untuk menggunakan
pembobolan,” jelas Winston.
Dia menjelaskan, umumnya nasabah bank menggunakan tanggal lahir sebagai nomor
pin atau password ID di layanan internet banking bank tersebut. Sehingga pelaku
dapat dengan mudah menggasak uang nasabah, ketika pin yang dimasukan cocok
dengan milik nasabah.
“Diupayakan data rahasia nasabah bank jangan menggunakan data yang diketahui
orang lain, seperti tanggal lahir,” imbuhnya.
Ditanya nama bank swasta yang dirugikan dalam kasus
ini, Winston enggan membeberkan nama bank tersebut. Dia hanya mengatakan hanya
1 bank saja yang dirugikan dalam kasus ini. Lebih lanjut dia mengatakan, kasus
ini terjadi pada 25 Januari 2009 sampai Agustus 2009, di kawasan Jakarta
Selatan.
Dalam kasus polisi telah menetapkan seorang
tersangka dan melakukan penahanan, terhadap pria berinisial EYN, usia sekitar
30 tahun. Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial HH masih dalam pencarian.
“EYN profesinya jobless (pengangguran), sebelumnya
dia bekerja sebagai karyawan swasta,” paparnya. Dia mengatakan, EYN berlatar
pendidikan S1 perguruan tinggi di Jakarta, dan tidak memiliki riwayat bekerja
pada perusahaan perbankan.
Tersangka terancam pasal 363 KUHP, UU No 25 Tahun
2003 tentang pencucian uang, dan UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan
transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara.
Ada pun barang bukti yang disita polisi antara lain,
1 buah lapotop, 1 buah modem internet, 1 buah flash disk, dan 1 buah telepon
genggam. Dalam kejahatan ini, sedikitnya 2 orang menjadi korban pembobolan
rekening via internet banking tersebut, yakni AS dengan kerugian RP 60 juta dan
WRS dengan kerugian sebesar Rp 610 ribu. Keduanya merupakan karyawan swasta.
Di Indonesia pernah terjadi kasus cybercrime yang
berkaitan dengan kejahatan bisnis, tahun 2000 beberapa situs atau web Indonesia
diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya Fabianclone dan
naisenodni. Situs tersebut adalah antara lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan
Indosatnet (Agus Raharjo, 2002.37).
Selanjutnya pada bulan September dan Oktober 2000,
seorang craker dengan julukan fabianclone berhasil menjebol
web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking pada
nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibatkan
terputusnya layanan nasabah (Agus Raharjo 2002:38).
Kejahatan lainnya yang dikategorikan sebagai
cybercrime dalam kejahatan bisnis adalah Cyber Fraud, yaitu kejahatan yang
dilakukan dengan melakukan penipuan lewat internet, salah satu diantaranya
adalah dengan melakukan kejahatan terlebih dahulu yaitu mencuri nomor kartu
kredit orang lain dengan meng-hack atau membobol situs pada internet.
Analisa :
Kesigapan dan kewaspadaan kita sebagai nasabah bank untuk mengantisipasi hal
tersebut haruslah secermat mungkin. Contohnya, jangan menggunakan password atau
nomor PIN dengan tanggal lahir ataupun kombinasi angka yang dapat dengan mudah
diketahui orang. Kita sebagai nasabah memang diberikan kemudahan dengan fitur
serta fasilitas canggih dari pihak bank. Namun, di era globalisasi saat ini,
teknologi yang semakin maju merupakan buah simalakama apabila kita tidak dapat
mengantisipasinya. Tetapi, kita tidak boleh takut untuk menghadapi perubahan
zaman. Seyogyanya teknologi itu diciptakan adalah untuk mempermudah manusia di
dalam kehidupan sehari-hari. Jadi jangan takut untuk menggunakan teknologi asal
tepat guna serta selalu waspada untuk mengantisipasi kejahatan dunia cyber yang
akan semakin marak.
Referensi :
http://danrayusuma.weebly.com/pengertian-cybercrime.html
(diakses 29 april 2016)
http://dedenlubis.blogspot.co.id/p/blog-page_13.html
(diakses 29 april 2016)
http://criminalita-informatica.blogspot.co.id/2013/05/undang-undang-yang-mengatur-tentang.html
(diakses 29 april 2016)
http://kelompokkita62.blogspot.co.id/2014/05/contoh-kasus-cybercrime-yang-pernah.html
(diakses 29 april 2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar