- Definisi Letter of Credits
Letter of Credits adalah suatu surat pernyataan yang dikeluarkan oleh issuing bank atas permintaan pembeli/importer yang ditunjukkan kepada penjual/eksportir/beneficiary melalui advising/conforming bank dengan menyatakan bahwa issuing bank akan membayar sejumlah uang tertentu apabila syarat-syara yang ditetapkan dalam L/C tersebut dipenuhi.
Letter of Credits merupakan jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untik memperlancar atau mempermudah pelayanan arus barang. Baik arus barang dalam negeri (antarpulau) maupun arus barang antarnegara (ekspor-impor).
Pada prinsipnya, Letter of Credits merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah yaitu importir untuk menyediakan dan membayarsejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga yaitu penerima L/C atau ekspotir. Letter of Credits biasa juga disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit.
Fungsi dari Letter of Credit ini adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan atau kendali dari phak importir sebagai pembeli maupun pihak eksportir sebagai penjual. Dengan demikian, Letter of Credits menjadi jaminan atau kepastian atas kelancaran pembayaran dan pengiriman barang yang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh eksportir dan importir.
Metode ini memberikan keuntungan , baik kepada eksportir maupun importir. Eksportir dijamin akan menerima pembayaran, jika mampu menunjukkan dokumen pengiriman barang yang sesuai dengan tertera dalam L/C. Bank brkewajiban memeriksa kelengkapan dokumen yang tercatat dalam L/C, tetapi tidak bertanggung jawab terhadap kodisi fisik barang.
Dokumen L/C tidak menjamin importir menerima barang sesuai dengan yang dipesan. Bank hanya bertanggungjawab dalam pemrosesan dan penelitian dokumen barang. Jika eksportir telah menyerahkan dokumen dokumen kepada bank dan cocok dengan isi dokumen L/C, maka bank akan membayar eksportir sebesarnilai faktur atau invoice-nya.
- Procedur/ Skema Kerja L/C
- (1). Buyer berinsitif untuk memesan barang/jasa
- (2). Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk.
- (3). Buyer meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk membuka sebuah L/C dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk oleh seller.
- (4). Issuing Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising Bank. (Sekaligus mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer mengirimkan copy tersebut kepada pihak seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing Bank tidak mempunyai hubungan correspondent dengan Advising Bank, maka buyer akan mencari Bank Correspondent sebagai perantara.
- (5). Advising Bank menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary (seller).
- (6). Setelah barang/jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary (seller) menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan di dalam L/C (dokumen ekpor). Jika dokumen telah siap, maka beneficiary akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank.
- (7). Advising Bank akan mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi syarat (sesuai dengan kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk meminta pembayaran, jika tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan kepada beneficiary serta memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi.
- (8). Begitu dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diterima dengan term and condition di dalam L/C, Jika tidak sesuai maka pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil barang/jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak akan bisa mengambil barang/jasa tersebut.
Alur proses sebuah Letter of Credit dapat digambarkan sebagai berikut :
Penjelasan :
Secara singkat dan lebih sederhana dapat diberikan contoh prosedur pelaksanaan transaksi L/C tersebut sebagai berikut:
PT. XYZ di Jakarta (selaku eksportir) telah mengadakan kontrak jual-beli dengan pedagang di Hongkong, ABC Co., untuk mengirimkan sebanyak 100 unit barang seharga HK $200 per unit, dengan syarat pembayaran membuka L/C yang telah ditetapkan dalam kontrak tersebut.
Langkah I
ABC Co. di Hongkong meminta banknya untuk membuka L/C ke PT. XYZ di Jakarta, dengan syarat-syarat sesuai dengan "Sales Contract" yang telah disepakati antara keduanya.
Langkah II
Bank, di mana importir tersebut menjadi langganannya, menerima aplikasi pembukaan L/C tersebut dan langsung membuka L/C-nya. Pembukaan L/C dapat dilakukan dengan kawat atau dengan surat melalui korespondennya di Negara eksportir.
Langkah III
PT. XYZ setelah menerima L/C tersebut melalui banknya langsung mempersiapkan barang-barang dan dokumen-dokumen pengapalan sesuai dengan syarat-syarat yang telah disepakati dalam "Sales Contract".Jika sudah sesuai dan siap, kemudian terus mengirimkan barangnya dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta L/C kepada banknya untuk menerima pembayaran (bank tersebut bertindak sebagai negotiating).
Langkah IV
Dokumen-dokumen yang telah disediakan PT. XYZ tersebut oleh negotiating bank diteliti kebenarannya.Jika telah sesuai maka negotiating bank langsung membayar sesuai instruksi yang ada pada L/C dan meneruskan dokumen-dokumen tersebut kepada opening bank.
Langkah V
Setelah menerima dokumen-dokumen tersebut dari negotiating bank maka opening bank meneliti kebenarannya apakah telah sesuai dengan yang disyaratkan L/C. Apabila sudah sesuai, opening bank tersebut akan langsung mengkredit rekening negotiating bank sesuai dengan instruksi yang tercantum dalam surat pengantar dokumen. Selanjutnya setelah importir membayar/menebus dokumen-dokumen tersebut atau rekeningnya didebit, maka opening bank menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada importir untuk pengeluaran barang dari pabean.
- Undang-undang Tentang L/C
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang telah memperoleh izin dari bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak-pihak luar negeri. Tujuan dibuat UU mengenai L/C untuk menghindari hal-hal menyimpang mengenai L/C, dengan adanya peraturan ini pihak yang ingin membuat L/C dapat melaksanakan procedur secara benar dan baik, apabila. Untuk lebih jelasnya kalian bisa lihat di sini >> http://www.bi.go.id/id/peraturan/arsip-peraturan/Moneter2003/pbi-5-11-2003.pdf
Referensi :
http://ardra.biz/ekonomi/ekonomi-perbankan-lembaga-keuangan/pengertian-jenis-letter-of-credit-lc/
(diakses 05 april 2016)
http://www.rinarusdiana.com/2015/04/prosedur-singkat-transaksi-ekspor-impor.html (diakses 05 april 2016)
http://www.bi.go.id/id/peraturan/arsip-peraturan/Moneter2003/pbi-5-11-2003.pdf (diakses 05 april 2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar