Sabtu, 19 Desember 2015

MAKALAH "KOPERASI KOPPAS CEMPAKA PUTIH"

BAB I
PENDAHULUAN


LATAR BELAKANG

        Banyak koperasi yang kita jumpai saat ini hanya berwujud seperti warung atau toserba yang menyediakan berbagai keperluan rumah tangga dan kebutuhan dasar para anggotanya. Tidak hanya disekitar lingkungan rumah tangga, instansi pendidikan seperti sekolah dan kampus maupun perkantoran yang memiliki koperasi sendiri pun menganggapnya seperti itu. Asumsi masayarakat inilah yang menyebabkan koperasi disekitar mereka tidak berjalan dengan semestinya. Yang dimaksud dengan semestinya bahwa koperasi merupakan suatu wadah yang bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. 

        Koperasi Simpan Pinjam didirikan bertujuan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam juga berusaha untuk mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya, Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya


RUMUSAN MASALAH

Dengan memperhatikan pendahuluan tersebut, agar dalam penulisan ini penulis memperoleh hasil yang diinginkan, maka penulis mengemukakan beberapa rumusan masalah. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas di makalah ini adalah sebagai berikut :

1.   Bagaimana sejarah mengenai Koperasi Simpan Pinjam Jasa?
2.   Apa Visi dan Misi dari Koperasi Simpan Pinjam Jasa?.
3.   Susunan pengurus dari Koperasi Simpan Pinjam Jasa?.
4.   Bagaimana perkembangan dari Koperasi Simpan Pinjam Jasa?.
5.   Prestasi apa saja yang pernah di dapatkan oleh Koperasi Simpan Pinjam Jasa?.
6.   Bagaimana cara untuk melakukan peminjaman dan penyimpanan?

TUJUAN MAKALAH
Dengan memperhatikan rumusan masalah tersebut, maka penulis mengemukakan beberapa tujuan masalah. Adapun tujuan masalah dari makalah ini adalah sebagai berikut :
Untuk mengetahui koperasi simpan pinjam dikelola. 




BAB II

PEMBAHASAN 



Sejarah Singkat

        Koperasi Simpan Pinjam Jasa dididirikan oleh para pengusaha kecil dan menengah pada dekade 1970-an yang memberi solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan, karena pada umumnya mereka mengelola usahanya secara tradisional. 

Untuk menanggulangi kesulitan tersebut pada tanggal 13 Desember 1973 di kediaman Bapak H.A.Djunaid (Alm) seorang Tokoh Koperasi Nasional, diadakan pertemuan yang terdiri dari tokoh masyarakat dari ketiga etnis : pribumi, keturunan china dan keturunan arab. Mereka sepakat membentuk koperasi yang usahanya dalam bidang simpan pinjam. Dan atas dasar kesepakatan, koperasi tersebut diberi nama “JASA” dengan harapan agar dapat memberikan jasa dan manfaat bagi anggota,gerakan koperasi, masyarakat, lingkungan dan pemerintah. 

        Sejak berdiri sampai sekarang mengikutsertakan secara aktif semua pihak dan golongan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Untuk itulah Koperasi Simpan Pinjam Jasa mendapat predikat “Koperasi Kesatuan Bangsa“ 




VISI 

Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.


MISI 

Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai berikut : 
        Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama, agar mereka dapat bersama -sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam bentuk koperasi.
        Membantu para pedagang kecil dan menengah didalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN,swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya. 

        Koperasi Simpan Pinjam Jasa sejak berdiri telah menerapkan manajerial sistem. Rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi memilih pengurus dan pengawas dari anggota untuk masa jabatan 5 tahun dengan formasi ketiga etnis yang ada. Pengurus bertindak sbegai policy maker dan pengawas operasional serta hal-hal yang berhubungan dengan segi organisasi koperasi. Dalam aktifitasnya beberapa pengurus ditunjuk sebagai supervisi sesuai dengan sistem operasional yang ada. 

Operasional sehari-hari dipegang / dikuasakan kepada Kepala Divisi, yang terdiri dari : Kepala Divisi Pengelolaan Dana, Kepala Divisi Operasional dan Pemasaran, Kepala Divisi Pinjaman dan Kepala Divisi Pengawasan dengan dibantu oleh Kepala Bagian Kantor Pusat dan pimpinan cabang beserta staf-staf. Untuk mengefektifkan kerja telah diangkat asisten pengurus. 

Manajemen setiap bulan mengadakan rapat pleno untuk mengevaluasi kerja bulan yang telah lalu dan menetapkan kebijakan – kebijakan yang akan ditempuh pada bulan mendatang. Sistem pengawasan intern dilakukan oleh divisi pengawasan yang dibantu oleh beberapa inspektur bidang, sedangkan di tingkat kantor cabang dibentuk internal control unit(ICU). 




 BAB III
ISI

Susunan Pengurus Koppas Cempaka putih
Data Utama
Nama Koperasi           : Koppas Cempaka Putih  
No registrasi               : 321/BH/PAD/KWK9/IX/1996
Alamat                       : Jl. Jendral Sudirman – Bekasi
                                   (Pertokoan Kranji Blok Ruko No 10)
Jumlah Keryawan        : 3736 orang
Modal Sendiri              : Anggota           : Rp 3.997.936.087
  Hibah              : Rp 53.400.000
  Cadangan        : Rp 2.583.713.367

Modal luar                  : Anggota           : Rp 4.964.607.895
                                   NonAnggota      : Rp 14.500.539.204
Volume usaha             : Rp 94.848.841
Aset koperasi              : Rp 43.070.094.037
Klasifikasi
Kelompok koperasi      : Koperasi Pasar
Tingkat koperasi         : Primer
Kesehatan koperasi     : Sehat
Status koperasi           : Aktif
Data Pengurus
Ketua umum              : H. Gusnal, SE, MM
Ketua I                      : Ir. H. Burnalis
Sekertaris I                : Netti Herawati, S. Pd
Bendahara I               : H. Sukantal
Manager I                  : Ny. Yandrimawati
Data Pengawas
Ketua                        : H. S. Zainal Amin
Sekertaris                  : NY. Mami
Anggota                     : H. Herman
Data Penasehat
Penasehat I                : H. Syahril Tondo


        Koperasi Koppas Cempaka Putih berdiri sejak tahun 1988. Awalnya koperasi ini menampung pedangan pasar. Saat ini koperasi koppas cempaka putih sudah memiliki 14 cabang di Jakarta-Bekasi. Cabang ini berdiri pada tahun 2008, dan memiliki nasabah berupa pedagang-pedagang pasar sekitar cabang koperasi ini.
Koperasi ini bergerak dibidang simpan pinjam, dimana dana yang berasal adalah dari nasabah dan anggota, dan dialirkan kembali untuk nasabah dan anggota. Pada dasarnya cara pengelolaan simpan pinjam sama dengan cara dalam mengelola koperasi pada umumnya, hanya ada beberapa teknik saja yang berbeda. Ruang lingkup kegiatan usaha dari koperasi simpan pinjam, apa bila dilihat secara umum adalah penghimpunan dan penyaluran dana yang berbentuk pinjaman dari dan untuk anggota. Meskipun pada perkembangannya koperasi simpan pinjam tidak hanya melayani anggota saja, namun juga masyarakat luas.Apabila di lihat dari sisi pasiva, koperasi simpan pinjam biasa nya melakukan kegiatan penghimpunan dana , itu yang berasal dari anggota maupun dari masyarakatumum.Bentuk penghimpunan dari anggota dapat berupa tabungan ataupun simpanan ,sedangkan yang berasal dari masyarakat biasa nya berbentuk pinjaman modal. Kegiatan usaha ini merupakan upaya dari koperasi untuk dapat memperoleh laba yang di lakukan dengan cara mengalokasikan hasil dari penghimpunan dengan car disalurkan kepada anggota yang bentuk pinjaman.
Penghimpunan Dana Koperasi Simpan Pinjam
Untuk dapat berjalan, koperasi simpan pinjam harus melakukan penghimpunan dana, baik dari tabungan, maupun yang berasal simpanan berjangka /pinjaman yang terima oleh koperasi simpan pinjam. Sedangkan dana yang bersumber dari kekayaan bersih berasal dari simpanan  wajib serta simpanan sukarela para anggota nya, cadangan umum dan SHU pada tahun berjalan. Namun dari keseluruhan sumber dana yang didapatkan oleh koperasi, sumber dana utama mereka adalah yang berasal dari simpanan ,yaitu:
Simpanan pokok
Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang banyaknya atau nilainya sama bagi setiap anggota koperasi simpan pinjam yang wajib untuk di bayarkan oleh setiap anggota koperasi ketika masuk menjadi anggota koperasi.Simpanan pokok ini tidak bisa di ambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan Wajib
Simpanan wajib merupakan sejumlah simpanan yang wajib di bayar oleh anggota kepada koperasi dalam jangka waktu dan juga kesempatan tertentu .Simpanan wajib ini tidak bisa di ambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Tabungan Koperasi
Tabungan koperasi merupakan simpanan yang penyetorannya di lakukan dengan cara di angsur dan penarikannya hanya bisa di lakukan oleh yang bersangkutan atau oleh kuasanya dengan memakai buku tabungan koperasi.
Simpanan Berjangka Koperasi
Simpanan berjangka koperasi merupakan simpanan koperasi yang disetorkan hanya satu kali dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan perjanjian yang dilakukan antara penyimpan dengan pihak koperasi simpan pinjam yang bersangkutan dan tidak dapat diambil sebelum jangka waktunya berakhir.
        Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, dan merupakan salah satu pilar ekonomi, selayaknya perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Di sisi lain, salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi pengangguran dan mengentaskan kemiskinan dilakukan melalui program-program pemberdayaan ekonomi rakyat. Dengan demikian, melalui pemberdayaan koperasi diharapkan akan mendukung upaya pemerintah tersebut. Dalam upayanya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dituntut untuk dapat menghasilkan program dan kebijakan yang dapat mendukung tumbuh dan berkembangnya koperasi.
Perkembangan yang cukup menggembirakan inipun harus diikuti dengan pengembangan bagi pelaku – pelaku Koperasi itu sendiri, mengingat pertumbuhan kelembagaan yang tinggi tanpa diikuti dengan kompetensi dari para pelaku Koperasi memiliki resiko yang sangat tinggi terhadap perkembangan Koperasi itu sendiri dimasa yang akan datang. Harus diakui bahwa tidak ada satu aktivitas apapun yang kita lakukan yang tidak mengandung resiko, namun hal ini tidak berarti bahwa dengan adanya resiko yang ditimbulkan dari setiap aktivitas menyebabkan kita tidak melakukan aktivitas apapun guna menghindari resiko yang akan timbul.
Resiko merupakan bahaya, resiko adalah ancaman atau kemungkinan suatu tindakan atau kejadian yang menimbulkan dampak yang berlawanan dengan tujuan yang ingin dicapai. Namun demikian resiko juga harus dipandang sebagai peluang, yang dipandang berlawanan dengan tujuan yang ingin dicapai. Jadi kata kuncinya adalah tujuan dan dampak pada sisi yang berlawanan. Dengan kata lain resiko adalah probabiltas bahwa “Baik” atau “Buruk” yang mungkin terjadi yang akan berdampak terhadap tujuan yang ingin kita capai. Untuk itu resiko perlu kita kelola dengan baik melalui proses yang logis dan sitematik dalam identifikasi, kuantifikasi, menentukan sikap, menetapkan solusi serta memonitor dan pelaporan resiko yang berlangsung pada setiap aktivitas atau proses atau yang biasa kita kenal dengan manajemen resiko.
Kembali pada perkembangan koperasi, walaupun mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan Koperasi senantiasa atau sering kali terganjal oleh sejumlah masalah klasik. Diantaranya :
1.    Lemahnya partisipasi anggota
Dalam kehidupan Koperasi Simpan Pinjam, partisipasi anggota dalam menggunakan produk yaitu berupa pinjaman yang lemah. Sebagai anggota dari koperasi seharusnya mereka mendukung program-program yang ada di koperasi dan setiap kegiatan yang akan dilakukan harus melalui keputusan bersama dan setiap anggota harus mengambil bagian di dalam kegiatan tersebut. Namun banyak anggota koperasi yang hanya menanamkan simpanan wajib dan pokok diawal namun selanjutnya ia tidak melakukan kegiatan pinjaman atau bisa dikatakan dia berlaku pasif sebagai anggota dalam koperasi. Pada suatau kasus, anggota sebuah koperasi simpan pinjam lebih sering meminjam dari lembaga keuangan lain seperti bank, bpr ketimbang meminjam dana dari koperasi yang mana ia menjadi anggota. Jadi dapat dikatakan partisipasi daripada sebagian anggota koperasi masih lemah.


2.    Kurangnya permodalan
Salah satu hal penting dari kopersi simpan pinjam adalah pinjaman dari anggota yang nantinya pinjaman tersebut dapat bermanfaat bagi anggota maupun koperasi. Namun sebelum kita memberikan pinjaman kepada anggota kita harus memikirkan kondisi keuangan koperasi khusunya mengenai permodalan yang nantinya akan dijadikan sumber pinjaman kepada para anggota. Kondisinya, apabila modal kita terlalu lemah maka kita tidak bisa menggelontorkan pinjaman kepada anggota. Hal ini dimaksudkan agar tidak lebih besar pasak daripada tiang, yakni pengeluaran yang besar yang tidak dibarengai dengan pemasukan yang besar pula. Maka dari itu, lemahnya permodalan di koperasi menjadikan koperasi tidak bisa meneruskan kegiatannya khususnya pemberian pinjaman kepada para anggota karena modal koperasi yang mengalami kekurangan. Pemerintah perlu memberikan perhatian kepada koperasi yang memang kesulitan dalam masalah permodalan. Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas usahanya sehingga dapat bertahan dan bisa berkembang. Selain pemerintah, masyarakat merupakan pihak yang tak kalah pentingnya, dimana mereka yang memiliki dana lebih dapat menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya dapat digunakan untuk modal koperasi.


3.   Pemanfaatan pelayanan
Pelayanan yang diberikan Koiperasi harus berorientasi kepada kepuasan para anggota. Hal ini dikarenakan mata tombak koperasiLemahnya pengambilan keputusan

Pengambilan keputusan merupakan hal vital pada struktur keorganisasian. Atas permasalahan yang dihadapi koperasi harus bersikap cepat, tegas dan mewakili suara  anggota dalam hal keputusan yang diambil. Proses pengambilan keputusan yang ada dalam koperasi memang sangat lama karena harus melewati beberapa proses seperti  rapat anggota, menyatukan pendapat atau yang terbanyak kemudian kembali dimusyawarahkan untuk menuju mufakat maka di perlukan waktu yang sangat lama untuk mengambil keputusan, dan dalam proses pengambilan keputusan ini terkadang masih ada campur tangan akan kepentingan pribadi. Pengambilan keputusan harus dihindarkan dari kepentingan-kepentingan yang dapat menggangu eksistensi asas kekeluargaan dalam koiperasi yakni denggan adanya kepentingan pribadi yang mempengaruhi pengambilan keputusan. Maka dari itu, keputusan harus diputuskan bersama antara pengurus, pengawas dan anggota demi keberlangsungan koperasi.


4.    Lemahnya Pengawasan
     Pengawasan terhadap koperasi berlangsung dalam dua sisi yaitu eksternal dan internal. Pengawasan eksternal dimaksudkan agar para pengurus koperasi dapat lebih jeli untuk memberikan pinjaman kepada anggota karena pada banyak kasus dengan beberapa keadaan para pengurus tidak jeli pada kondisi calon anggota atau anggota tadi. Misal pada kasus Koperasi Simpan Pinjam Pegawai Pemerintah Daerah, karena alas an kedekatan atau alas an kongkalikong yang lain menyebabkan pengurus memberikan pinjaman bagi anggota yang tidak memenuhi persyaratan sebagai contoh anggota tersebut sudah kurang 3 bulan pensiun yang seharusnya dalam peraturan tidak bisa mengambil pinjaman tetapi dengan kelitnya ia bisa bisa mendapatkan dan dengan mudah pengurus memberikannya. Namun pada kasus itu, imbasnya saat jatuh tempo ia telah berstatus pensiunan dan enggan untuk melunasi pinjaman yang ia pinjam dahulu.
Sedangkan pengawasan internal dapat dilakukan oleh anggota kepada para pengurus dan pengawas. Karena pada suatu kasus, terdapat koperasi perseorangan yang membentuk dinasti kekeluargaan yang menjadi bagian daripada pengawas dan pengurus koperasi. Sangat memungkinkan perluasan kerjasama sepihak dengan menyingkirkan kepentingan anggota pada koperasi. Para anggota bisa saja dirugikan dengan pembagian SHU yang tidak adil dan sebagian SHU tersebut dimanfaatkan oleh keluarga koperasi yang menyebabkan keuntungan yang seharusnya dimiliki anggota yang aktif namun dimainkan oknum koperasi. 

5.   Manajemen Resiko
         Di antaranya :

  1.     Resiko Kredit , resiko ini didefinisikan sebagai resiko kerugian sehubungan dengan pihak peminjam tidak dapat dan atau tidak mau memenuhi kewajiban untuk membayar kembali dana yang dipinjamkannya secara penuh pada saat jatuh tempo atau sesudahnya.
  2.   Resiko Likuiditas , resiko yang disebabkan Koperasi tidak mempu memenuhi kewajibannya yang telah jatuh tempo.
  3.   Resiko Operasional , resiko operasional didefinisikan sebagai resiko kerugian atau ketidakcukupan proses internal, sumber daya manusia dan system yang gagal atau dari peristiwa eksternal.
  4.     Resiko Bisnis , adalah resiko yang terkait dengan posisi persaingan antar Koperasi dan prospek keberhasilan Koperasi dalam perubahan pasar.
  5.    Resiko Strategik, adalah resiko yang terkait dengan keputusan jangka panjang yang dibuat oleh pengurus dan pengelola.
  6.     Resiko Reputasional , resiko kerusakan pada Koperasi yang diakibatkan dari hasil opnini public yang negative.
  7.    Resiko Legal , resiko yang berkenaan dengan landasan hokum yang berhubungan dengan koperasi simpan pinjam.
  8.      Resiko Politik, resiko yang dipengaruhi oleh keputusan-keputusan pihak-pihak yang terkait dengan koperasi seperti pemerintah, badan keuangan lain atau koperasi lain dalam melakukan hubungan atau keputusan politik yang dapat mengganggu kestabilitasian koperasi.
  9.     Resiko Kepatuhan, resiko yang berkenaan dengan kepatuhan koperasi dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku namun dalam kepatuhan tersebut koperasi harus mempertanggungjawabkan keberlangsungan koperasi dan kepercayaan anggota.

Tentunya, penerapan manajemen risiko dalam operasional koperasi sejalan dengan pertumbuhan bisnisnya. Bagi koperasi ukuran kecil, penerapan manajemen risiko minimal adalah untuk mereduksi risiko kredit, risiko likuiditas, serta risiko operasional. Bagi koperasi dengan ukuran dan kompleksitas bisnis tinggi dan pernah memiliki pengalaman kerugian karena risiko hukum, reputasi, strategik, dan kepatuhan, yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya, wajib menerapkan manajemen risiko untuk seluruh risiko yang dimaksud.

Masalah – masalah tersebut diatas merupakan potensi resiko yang yang tampak dan teridentifikasi, sehingga berangkat dari permasalahan umum tersebut Koperasi seharusnya sudah mampu melakukan mitigasi resiko atas permasalahan tersebut diatas. Selanjutnya bagi Koperasi yang bergerak dalam usaha simpan pinjam baik Koperasi Simpan Pinjam merupakan industri yang sarat dengan resiko. Koperasi Simpan Pinjam sebenarnya adalah miniatur dari perbankan. Yang dikelola hampir sama, yakni uang masyarakat (anggota koperasi) dan kemudian menyalurkan dalam bentuk pinjaman kepada masyarakat (anggota koperasi dan dalam hal Koperasi memiliki kapasitas berlebih maka koperasi dapat melayani non anggota) yang membutuhkan. Dengan resiko tersebut maka sudah selayaknya jika Koperasi Simpan Pinjam menerapkan konsep manajemen resiko, sebagai konsekuensi dari bisnis yang penuh dengan resiko. Artinya resiko yang mungkin timbul dimitigasi dengan cara menerapkan manajemen resiko disemua lini dan bidang. Hal ini menunjukan bahwa pengurus Koperasi Simpan Pinjam sudah selayaknya memiliki kemampuan dalam hal manajemen resiko atau sudah mengikuti program sertifikasi manajemen resiko. Tentunya konsep yang ditawarkan disesuaikan dengan tingkat resiko yang melekat pada bisnis koperasi.



LAPORAN KEUANGAN KOPERASI SIMPAN PINJAM
NERACA
PER 30 NOVEMBER 2015




AKTIVA

AKTIVA LANCAR                                                   ( Rp )
Kas                                                                  55.362.907
Bank DKI Syariah                                            257.422.902
Piutang Usaha                                              9.261.308.239
Penyisihan piutang                                         (245.733.996)
Jumlah Harta Lancar                                     9.328.360.052

PENYERTAAN
Saham Bank BKE                                               39.000.000
Takop BKE                                                       167.225.197
Jumlah Penyertaan                                           206.225.197


AKTIVA TETAP

Nilai Perolehan Harta Tetap                               722.341.749
Akumulasi Penyusutan                                       (58.273.300)

Nilai Buku                                                         664.068.449
TOTAL HARTA                                               10.198.653.698

PASIVA
KEWAJIBAN JANGKA PENDEK                                 ( Rp )
Simpanan Sukarela                                            890.290.462
Beban yg Masih Harus Dibayar                               4.000.000

Jumlah Kewajiban Jk. Pendek                              894.290.462

KEWAJIBAN JANGKA PANJANG
Hutang Bank DKI Syariah                                 3.279.902.777
Hutang Bank BKE                                             3.218.829.625
Jumlah Hutang Jangka Panjang                         6.498.732.402

MODAL SENDIRI
Modal disetor                                                        15.000.000
Modal tetap tambahan                                      2.157.206.329
Cadangan                                                           254.584.377
SHU tahun berjalan                                             378.840.128

Jumlah Modal Sendiri                                        2.805.630.834

TOTAL PASIVA                                                10.198.653.698


PERHITUNGAN HASIL USAHA UNIT USAHA SIMPAN PINJAM
PER 30 NOVEMBER 2015





PENDAPATAN                                                        (Rp)

Jasa Pinjaman Unit Simpan Pinjam                      1.587.549.907
Provisi Pinjaman Simpan Pinjam                            236.207.261
Pendapatan Administrasi Pinjaman                          86.512.500
Jasa Giro                                                                 6.225.197

TOTAL HASIL USAHA KOTOR                               1.916.494.865

BEBAN- BEBAN
BIAYA OPERASIONAL                                                  (Rp)
Biaya Bunga Pinjaman                                           606.071.797
Beban Provisi Pinjaman                                           70.000.000
Beban Administrasi & Asuransi Ruko                         28.765.000
Transportasi Karyawan/Belanja barang                     11.900.000
Biaya Gaji Karyawan                                              176.000.000
Beban Lembur Karyawan                                           3.000.000
Biaya Penagihan Piutang                                          60.020.800
Biaya Premi kehadiran Karyawan                              13.175.000
Beban Operasional Kendaraan                                    1.000.000


BIAYA UMUM DAN ADMINISTRASI                               (Rp)
Pemakaian ATK                                                        17.002.793
Rekening Telepon                                                       2.280.160
Pemeliharaan Komputer                                              2.105.000
Pemeliharaan AC                                                           380.000
Beban Pemeliharaan Kendaraan                                   8.354.304
Beban penyusutan inventaris computer                        5.145.000
Beban penyusutan Inventaris Kantor                            4.153.300
Beban Penyisihan Piutang Tak tertagih                        92.558.782
Beban Bonus Manager                                               30.308.769
Beban Perizinan                                                             480.000
Beban Seragam Karyawan                                           3.000.000
Rekening Listrik                                                        16.001.296
Beban Penyusutan inventaris Kend.                            12.115.000

BEBAN ORGANISASI                                                    (Rp)
Biaya Audit                                                                 8.000.000
Bingkisan Lebaran Anggota                                       252.382.000
Rapat Anggota Tahuanan ( RAT)                                 57.635.400
Honor Pengawas                                                        23.200.000
THR Pengawas                                                             3.000.000
Transport Pengawas                                                     4.700.000

BEBAN PAJAK                                                              (Rp)
Pajak PPH Pasal 29                                                     24.040.711
Pajak PPH Pasal 21                                                          879.625
JUMLAH TOTAL BEBAN-BEBAN                              ( 1.537.654.737)
SISA HASIL USAHA                                                   378.840.128


LAPORAN PERUBAHAN MODAL
PER 31 DESEMBER 2010

MODAL                                                                          (Rp)
Modal awal                                                               15.000.000
Modal tetap tambahan                                          2.157.206.329
Cadangan                                                               254.584.377
SHU tahun berjalan                                                 378.840.128
Jumlah Modal                                                       2.805.630.834
SHU                                                                       378.840.128
Modal Per30 NOVEMBER 2015                               3.184.470.962



BAB IV
PENUTUP
      A.      KESIMPULAN

1.             Keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Indonesia tak bisa lepas dari sejarah dan perkembangan koperasi secara umum di Tanah Air. Usaha simpan pinjam telah menjadi basis utama kegiatan koperasi yang menjadikan koperasi terus bertahan dan berkembang tak lekang dimakan zaman. Koperasi Simpan Pinjam bahkan menjadi tujuan utama pelaku usaha mikro dan kecil dalam mencari sumber pembiayaan yang "ramah" dan mudah di jangkau tanpa syarat berbelit dengan asas kekeluargaan "serasa milik sendiri". Hingga detik ini berkembang pameo ketika mernyebut koperasi, orang akan dengan mudah tercitrakan koperasi sebagai tempat meminjam uang. Padahal sejatinya usaha koperasi tidak melulu terpatok pada usaha simpan pinjam. Namun demikian kuatnya usaha simpan pinjam sebagai basis kegiatan koperasi menjadikan kegiatan itu lekat menjadi citra koperasi di Indonesia.
2.             Koperasi senantiasa atau sering kali terganjal oleh sejumlah masalah klasik. Diantaranya :
a) Lemahnya partisipasi anggota
b) Kurangnya permodalan
c) Pemanfaatan pelayanan
d) Lemahnya pengambilan keputusan
e) Lemahnya Pengawasan
f) Manajemen Resiko

Sabtu, 31 Oktober 2015

Review tentang PNRI


Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) atau Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI) adalahPerpustakaan Nasional yang berada di JakartaIndonesia. Perpustakaan ini memiliki tugas menyimpan data-data dan informasi negara. Perpusnas juga merupakan salah satu Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Kali ini saya ingin memberikan pengalaman saya kepada teman-teman semua , dengan memberikan arahan untuk kalian yang masih bingung saat mengunjungi PNRI pertama kali .

Untuk bisa membaca buku ditempat ini , kalian harus mempunyai kartu anggota . Berikut langkah pembuatannya :
  1. Pertama-tama kalian harus mengisi formulir ,yang telah disediakan dalam komputer yang terlatak di Lt. I C Perpustakaan Nasional RI Jl. Salemba Raya No. 28 A Jakarta.
  2. Isi sesuai dengan data yang ada pada KTP , ketika selesai mengisi formulir maka catat nomor yang muncul dan berikan kepada penjaga counter , tak lama kemudian nama kalian akan dipanggil untuk melakukan foto yang akan di pasang pada kartu anggota kalian. Sekitar waktu kurang lebih 5 menit kartu anggota kalian pun sudah jadi . 

Berikut ini adalah kartu anggota PNRI saya 

Untuk kalian yang penasaran ingin berburu buku yang kalian cari , berikut langkahnya :
  1. Isilah buku daftar tamu yang ada pada lantai 1 
  2. Kemudian setelah itu, kalian bisa menitipkan barang bawaan anda ke tempat penitipan barang , dengan jaminan SIM/KTP ditahan.
  3. Naiklah kelantai 2 dengan menggunakan lift, isi buku tamu lagi dan ambil sehelai kertas BON PERMINTAAN.
  4. Dilantai 2 ini, kalian akan menemukan beberapa komputer yang isinya adalah katalog online , ketiklah judul (sesuai kategori) buku yang akan kalian cari, nanti akan muncul buku-buku yang tersedia.
  5. Pada bon permintaan tersebut tulis informasi , seperti lokasi buku , nomor panggil, tahun terbit buku,pengarang, judul, nama pembaca, nomor anggota, ttl, serta tanda tangan pembaca
  6. Setelah semua sudah terisi , maka sekarang waktunya kalian kasih bon tersebut kepada petugas yang ada , nantinya kalian akan diberi tau letak lokasi buku itu berada (karena di gedung ini dipisah beberapa bagian , ada blok A-E)
  7. Setelah sampai dimana tempat buku itu berada, disana terdapat tempat membaca yang nyaman. Selanjutnya kalian isi daftar tamu lagi dan memberikan bon permintaan kepada petugas , maka nantinya petugas akan mengambil buku yang kalian cari (jadi gak bisa ngambil buku sendiri). Disini kartu anggota anda akan ditahan dan dikembalikan saat buku selesai di baca.

Terkadang disini juga ada pameran lukisan dan perlombaan fotographer , banyak murid SMA yang berpartisipasi mengikuti lomba tsb

Untuk lebih jelasnya kalian bisa lihat di http://www.perpusnas.go.id/
Sekian saja informasi yang dapat saya beri , semoga bermanfaat untuk para pembaca:)

referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Berkas:National_Library_of_Indonesia_building.jpg


Jumat, 23 Oktober 2015

Cara Membuat Donat

hay guys , kali ini saya mau share tentang bagaimana cara membuat donat :)

Pertama-tama kalian harus mempersiapkan bahan sebagai berikut :

  • Kentang 250 gr
  • Tepung Terigu 600 gr
  • Gula Halus 100 gr
  • Fermipane 2 sendok teh
  • Susu bubuk 4 sendok teh 
  • Telur 2 butir
  • Vanili 2 bungkus
  • Mentega 100 gr 
  • Garam 1/2 sendok teh
  • Air hangat kuku secukupnya
  • Coklat block 
Berikut gambar bahan yang saya persiapkan 



Cara membuat :
  1. Pertama-tama kalian harus merebus kentang terlebih dahulu , apabila sudah matang maka hancurkan sampai lembut
  2. Setelah itu, masukkan kentang, tepung terigu dan telur lalu aduk , kemudian tuangkan air hangat kuku secukupnya dan aduk lagi hingga adonan menjadi kalis (tidak lengket ditangan). Apabila sudah kalis , diamkan adonan selama 15 menit
  3. Langkah selanjutnya ialah mencampurkan adonan yang tadi dengan gula halus, fermipane, vanili, garam, susu bubuk, dan mentega. Aduk seluruh adonan hingga merata dan kalis. Setelah sudah kalis maka diamkan adonan sampai 10 menit agar mengembang 
  4. Setelah adonan mengembang , maka bulatkan adonan 
  5. langkah terakhir ialah menggoreng donat . Siapkan dua sumpit untuk melubangi donat yang tadisudah dibulatkan dan masukkan kedalam minyak yang panas , putar donat dengan satu sumpit , agar bentuk donat bulat merata.
  6. untuk toping : potong coklat block menjadi kecil-kecil, masukkan di mangkuk berbahan alumuniun dan taruh diatas air yang sedang direbus dalam penggorengan
  7. Selanjutnya oleskan coklat block yang sudah lumer diatas donat


Berikut hasil yang telah selesai :


Sabtu, 10 Oktober 2015

Sejarah Koperasi di Dunia dan di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

      Koperasi mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada pertengahan abad XIX yaitu sekitar tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles Howard di Kampung Rochdale. Namun sebelum koperasi mulai tumbuh dan berkembang sebenarnya inspirasi gerakan koperasi sudah mulai ada sejak abad XVIII setelah terjadinya revolusi industri dan penerapan sistem ekonomi kapitalis.
       Suksesnya perkembangan koperasi di Inggris, tak lama kemudian perkembangannya menyebar ke berbagai Negara seperi di Eropa , Amerika, dan Asia. Pada dasarnya koperasi digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan persoalan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
       Awalnya koperasi di Indonesia digagas dari seorang Patih Purwokerto: Raden Ario Wiriaatmadja (1895) dengan mendirikan : “ Hulpen Spaaren Laudbouwcredeet”, didirikan juga : rumah-rumah gadai, lumbang desa, dan bank-bank desa.
      Peran koperasi di Indonesia sangat besar yaitu untuk mempersatuakan , mengarahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha ekonomi rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata.
       Tak sedikit orang yang berfikir bahwa koperasi hanyalah untuk kepentingan anggotanya saja dan .juga koperasi di sebut-sebut sebagai perusahaan bisnis.
      Mulannya kegiatan koperasi hanyalah untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya, sehingga hanya ada koperasi konsumsi atau single purpose. Tak lama kemudian koperasi terus berkembang funsinya mencari berbagai macam antara lain sebagai tolak ukur kegiatan usaha, sebagai bentuk usaha baru, dan sebagai alternatif kegiatan usaha

1.2 Rumusan Masalah

      1.      Jelaskan sejarah koperasi di Dunia !
      2.      Jelaskan mengenai masuknya koperasi di Indonesia !
      3.      Bagaimanakah koperasi menyumbang peran dalam perekonomian di Indonesia?

1.3 Tujuan Penulisan
            Untuk mengetahui bagaimana sejarah koperasi di Dunia dan masuknya koperasi di Indonesia, serta menjelaskan peran-peran koperasi untuk perekonomian di Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN

Sejarah Koperasi di Dunia dan di Indonesia

Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan "KOPERASI PRAINDUSTRI". Pada abad ini juga dikenal memunculkan Revolusi Industri dan munculnya sebuah ideologi yang kemudian begitu menguasai sistem perekonomian dunia. Kita mengenalnya dengan nama kapitalisme. Ideologi ini, pada perjalanan sejarahnya, kemudian mendapatkan lawan sepadan dengan hadirnya sosialisme. Koperasi hadir di antara dua kekuatan besar ekonomi itu.

Petama kali koperasi muncul di eropa pada awal abad ke-19. Ada dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme yang terdapat di eropa itu muncul dengan alasan sebagai berikut :
       1.   Terdapatnya kesamaan motif antara gerakan koperasi dengan gerakan sosialis.
       2.   Sebagai suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk struktur organisasi                     ekonomi kapitalis.

A.     Perkembangan koperasi di eropa
      -          Inggris
      -          Perancis
      -          Jerman
      -          Denmark
      -          Swedia

1.Inggris

Penderitaan yang  dialami  oleh kaum buruh  di  berbagai  Negara  di  Eropa  pada  awal abad ke-19 dialami pula oleh para pendiri Koperasi konsum si  di Rochdale, Inggris,  pada  tahun 1844.
Pada  mulanya  Koperasi  Rochdale  memang  hanya  bergerak  dalam  usaha  kebutuhan  konsumsi. Tapi  kemudian  mereka  mulai  mengembangkan  sayapnya  dengan  melakukan  usaha usaha produktif. Dengan berpegang pada asas  Rochdale,  para  pelopor  Koperasi  Rochdale  mengembangkan  toko  kecil  mereka  itu  menjadi  usaha  yang  mampu  mendirikan  pabrik,  menyediakan  perumahan bagi para anggotanya,  serta  menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan  anggota dan pengururs  Koperasi.

Menyusul keberhasilan Koperasi Rochdale, pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 Koperasi  Konsumsi  di  Inggris.  Sebagaimana  Koperasi  Rochdale,  Koperasi-koperasi  ini pada umumnya didirikan oleh para konsumen.

Dalam  rangka  lebih  memperkuat  gerakan  Koperasi,  pada  tahun  1862,  Koperasi-koperasi  konsumsi  di  Inggris  menyatukan  diri  menjadi  pusat  Koperasi  Pembelian dengan  nama The Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W. S. Pada tahun 1945, C. W.  S. telah  memiliki  sekkitar 200 buah pabrik dan tempat usaha  dengan  9.000  pekerja, yang  perputaran  modalnya  mencapai  55.000.000  poundsterling.  Sedangkan  pada  tahun 1950,  jumlah  anggota  Koperasi  di  seluruh  wilayah  Inggris  telah  berj umlah  lebih  dari 11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris.



2. Perancis


Perancis  dan  perkembangan  industri  telah  menimbulkan  kemiskinan  dan penderitaan  bagi  rakyat  Perancis.  Berkat  dorongan  pelopor-pelopor  mereka seperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib  rakyat,  para  pengusaha  kecil  di  Perancis  berhasil  membangun  Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi.

Dewasa  ini  di  Perancis  terdapat  Gabungan  Koperasi  Konsumsi  Nasional  Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de  Consommation), dengan jumlah Koperasi yangtergabung  sebanyak  476  buah.  Jumlah  anggotanya  mencapai  3.460.000  orang,  dan  toko yang  dimiliki  berjumlah  9.900  buah  dengan  perputaran  modal  sebesar 3.600  milyar franc/tahun.

3.Jerman

Sekitar  tahun  1848,  saat  Inggris  dan  Perancis  telah  mencapai  kemaj uan, munculseorang  pelopor  yang  bernama  F.  W.  Raiffeisen,  walikota  di  FlammersfieldIa menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam.
Setelah melalui beberapa  rintangan, akhirnya  Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1.       Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang
2.       Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3.       Usaha  Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat  agar tercapai  kerjasama yang erat.
4.       Pengurusan  Koperasi  diselenggarakan  oleh  anggota  yang  dipilih  tanpa  mendapatkan upah.
5.       Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat

Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam  yang  bergerak  di  daerah  perkotaan.  Pedoman  kerja  Koperasi  simpan-pinjam Schulze adalah :
1.  Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
2.  Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
3.  Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
4.  Pinjaman bersifat jangka pendek.
5.  Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.

4.Denmark

Jumlah  anggota  Koperasi  di  Denmark  meliputi  sekitar  30%  dari  seluruh penduduk. Denmark. Hampir  sepertiga penduduk pedesaan Denmark  yang berusia  antara 18 s/d  30 tahun balajar di perguruan tinggi.

Dalam  perkembangannya,  tidak  hanya  hasil-hasil  pertanian  yang  didistribusikan melalui Koperasi, melainkan meliputi pula barang-barang kebutuhan sector pertanian itu  sendiri. Selain itu,  di  Denmark  juga berkembang Koperasi  konsumsi.  Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyak didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.

B. Perkembangan Koperasi Di Asia.

1. Perkembangan Koperasi Di Jepang.

Koperasi pertama kali berdiri di Negara ini pada tahun 1900 (33 tahun sesudah pembaharuan oleh Kaisar Meiji), atau bersamaan waktunya dengan pelaksanaan Undang-undang Koperasi Industri Kerajinan. Cikal bakal kelahiran Koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman.

Gerakan Koperasi pertanian mengalami kemajuan yang sangat pesat sejak tahun 1930-an, khususnya ketika penduduk Jepanng menghadapi krisis ekonomi yang melanda dunia dalam periode 1933. Di Jepang ada dua bentuk Koperasi pertania. Yang pertama disebut Koperasi Pertanian Umum. Koperasi ini bekerja atas dasar serba usaha, misalnya menyelenggarakan usaha pemasaran hasil pertanian, menyediakan kredit untuk usaha perasuransian, pemberian bimbingan dan penyuluhan pertanian bagi usaha tani. Bentuk Koperasi yang lain disebut Koperasi Khusus. Koperasi ini hanya menyelenggarakan satu jenis usaha seperti Koperasi buah, Koperasi daging ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya. Pada umumnya Koperasi-koperasi pertanian di Jepang menyelenggarakan bentuk usaha Koperasi yang pertama.

Perlu ditambahakan, Koperasi-koperasi yang menyelenggarakan kegiatan serba usaha juga tergabung dalam sebuah Koperasi Induk yang bernama Gabungan Perkumpulan Koperasi Pertanian Nasional (Zenkoku Nogyo Kyodokumiai Chuokai). Titik berat kegiatan Koperasi Gabungan atau ZEN-Noh ini adalah penyaluran sarana produksi dan pemasaran hasil pertanian. Selain itu di Jepang juga terdapat Induk Koperasi Asuransi Bersama, Induk Koperasi Perbankan untuk pertanian-kehutanan dan pusat asosiasi penerbitan.

2.Perkembangan Koperasi Di Korea

Perkembangan Koperasi di Korea, khususnya Koperasi pedesaan, dimulai pada awal abad ke-20. Di Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.

Pada tahun 1961dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Koperasi pertanian yang baru, Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian digabungkan menjadi satu dengan nama Gabungan Koperasi Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative Federation), disingkat NACF. Gabungan ini bekerja atas dasar prinsip-prinsip Koperasi yang modern dan melakukan kerjanya atas dasar serba usaha (Multipurpose). NACF bertugas mengembangkan sector pertanian, meningkatkan peran ekonomi dan sosial petani, serta menyelenggarakan usaha-usaha peningkatan budaya rakyat.

C.    Perkembangan Koperasi Di negara lainnya.
1.THAILAND
Sejarah perkembangan koperasi di Thailand
  • Pembentukan departemen pada tahun 1915, mengawali kelahiran koperasi pertama di Thailand
  • Promosi koperasi di Thailand memiliki visi untuk memprmosikan dan mengembangkan kelompok promosi & kelompok petani menuju ketahanan &  kemandiria
  • Departemen koperasi memberikan bimbingan dari sisi administrasi, kelembagaan, dan efisiensi dari kelompok petani tersebut.


2.INDIA
Sejarah perkembangan koperasi di India

  • India medirikan koperasi kredit ala Raffesian pada tahun 1907 dan menyusun UU yang kemudian diperbaharui pada tahun 1912
  • UU koperasi India di adopsi oleh Negara Amerika, Afrika& Asia termasuk indoesia
  • Pada awal pertumbuhan koperasi di india yang menjadi adalan adalah koperasi perkreditan peternakan sapi perah, pabrik gula dan bank koperasi


3.TIMUR LESTE
Sejarah perkembangan koperasi di TimurLeste
  • Pertumuhan koperasi di TimurLeste mengadopsi model koperasi wanitaSetia Budi Wanita (SBW) JawaTimur, terutama dalam hal manajemen tanggung renteng
  • Koperasi di TimurLeste merupakan salah satu pilar ekonomi Negara selain sector pulik&swasta
  • Jumlah koperasi di Timur Leste sebanyak 84 unit. Kegiatannya berimbang antara koperasi simpan pinjamdan koperasiserbausaha. Sampaipadatahun 2017, pemerintah menargetkan koperasi tumbuh menjadi 300 koperasi.

4.FILIPINA
Sejarah perkembangan koperasi di Filipina
  •  Lahirnya koperasi di Filipina dipicu oleh lahirnya kebijakan reforma Agraria
  •  Yang berhasil di Filipina adalah Federasi Koperasi Mindanao (FEDCO), yang memiliki sekitar 20 anggota koperasi & 3600 petani perorangan. Koperasi ini mengelola hampir 5000 hektar lahan dengan komoditi pisang
  •  MIDECO adalah salah satu koperasi yang pendiriannya didukung oleh LSM pada tahun 1986.


5.MALAYSIA
Sejarah perkembangan koperasi di Malaysia
  • Gerakan koperasi di Malaysia diperkenalkan pada tahun 1909 oleh pemerintah colonial
  • Penciptaan RIDA (OtoritaPengembangan Pedesaan&Industri) pada tahun 1990 membantu menfalisitasi melalui pegembanganpedesaan yang terintegrasi
  • Gerakan koperasi yang terkenal di Malaysia adalah gerakan koperasi pengembangan perumahan


Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok diterapkan di Indonesia. Karena sifat masyarakatnya yang kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat inilah yang sesuai dengan azas koperasi saat ini. Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atas dasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan. Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.

Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.

Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.

Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.

Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.

Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.

Koperasi di Indonesia sebelum merdeka

Pada zaman penjajahan banyak rakyat Indonesia yang hidup menderita, tertindas, dan terlilit hutang dengan para rentenir. Beberapa tahap penting mengenai perkembangan koperasi di Indonesia :
Karena hal tersebut pada tahun 1896, patih purwokerto yang bernama R. Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit untuk membantu para rakyat yang terlilit hutang. Lalu pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.

Setelah Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi (sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang politik pemerintah kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing. namun pelaksanaan baik koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok diterapkan di Indonesia. Upaya pemerintah kolonial belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang politik saja, tapi kesemua bidang termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya undang-undang koperasi pada tahun 1915, yang disebut “Verordening op de Cooperative Vereenigingen” yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja. Undang-undang koperasi tersebut sama dengan undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 (kemudian diubah pada tahun 1925), dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN no.108. Di samping itu pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang no.23 tentang peraturan-peraturan koperasi, namun pemerintah belanda tidak mencabut undang-undang tersebut, sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan perkoperasian di Indonesia.

Meskipun kondisi undang-undang di indonesia demikian, pergerakan dan upaya bangsa indonesia untuk melepaskan diri dari kesulitan ekonomi tidak pernah berhenti, pada tahun 1929, Partai Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah pimpinan Ir.Soekarno mengobarkan semangat berkoperasi kepada kalangan pemuda. Pada periode ini sudah terdaftar 43 koperasi di Indonesia.

Pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada kementrian Dalam Negeri di mana tokoh yang terkenal masa itu adalah R.M.Margono Djojohadikusumo. Lalu pada tahun 1939, dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah. Dan pada tahun 1940, di Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan. Setelah itu pada tahun 1942, pada masa kedudukan jepang keadaan perkoperasian di Indonesia mengalami kerugian yang besar bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, hal ini disebabkan pemerintah jepang mencabut undang-undang no.23 dan menggantikannya dengan kumini (koperasi model jepang) yang hanya merupakan alat mereka untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan jepang.

Koperasi di Indonesia setelah merdeka

Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hattadiangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
  •  Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
  • Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
  •  Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
  • Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.

Koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
  • Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
  • Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
  • Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
  • Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
  • Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.



Sumbangan Koperasi yang Berperan dalam Perekonomian Indonesia

Peran Koperasi
Secara garis besar Peran dan Tugas Koperasi ialah :
  • Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia
  • Mengembangkan demokrasi  ekonomi di Indonesia
  • Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil yang merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

Koperasi berperan mempersatukan , mengarahkan, membuna dan mengembangkan, potensi, daya kreasi, daya usaha ekonomi rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata. Selain tentunya mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan masyarakat, serta menjaga kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
Penyebab seretnya perkembangan dunia usaha koperasi tak terlepas dari beberapa persoalan. Salah satu upayanya untuk mengatasi persoalan koperai dan UKM tersebut diantaranya dengan melakukan revitalisasi koperasi secara mandiri yang dilakukan koperasi dan pengusaha kecil. Keikutsertaan pemerintah dalam program ini dibatasi hanya sebagai fasilitator dan regulator melalui suatu mekanisme yang menempatkan koperasi dan usaha kecil sejajar dengan perusahaan milik swasta dan perusahaan miik pemerintah

Untuk mengetahui peran yang dapat diharapkan dari koperasi dalam rangka penyembuhan perekonomian nasional kiranya perlu diperhatikan bahwa disitu sisi koperasi ialah diakui sebagai lembaga solusi dalam rangka mengangkal kesenjangan serta mewujudkan pemerataan, tetapi disisi lain kebijaksanaan makro ekonomi belum sepenuhnya disesuaikan dengan perubahan-perubahan perekonomian dunia yang mengarah pada pasar bebas.

Kebijaksaan pembinaan koperasi selama ini yang menempatkan koperasi sebagai kepanjangan tangan pemerintah terutama dalam mendukung program-program pembangunan dibidang pertanian secara bertahap harus dilepaskan. Untuk tujuan tersebut maka diperlukan pendekatan melalui lembaga kemasyarakatan yang mandiri dan berakar di masyarakat seperti  Koperasi Pondok Pesantren yang bertujuan terutama untuk melepaskan koperasi dari keterikatannya pada program pemerita, Walaupun demikian peran pemerintah dalam mendukung pembangunan koperasi masih tetap diperlukan, tetapi hanya sebatas fasilitator dan regulator khususnya dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.
  • Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonoman Indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi.
  • Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengusaha besar hanya 0,2% sedangkan Pengusaha kecil, menengah dan koperasi mencapai 99,8%. Ini berarti jumlah usaha kecil, menengah dan koperasi mencapai hampir 500 kali lipat dari jumlah usaha besar. Persoalannya kontribusi UKMK terhadap PORB, hanys 39,8%, sedangkan usaha besar mencapai 60,2%.

Terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%. Berdasarkan penguasaan pangsa pasar, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh usaha besar). Hal tersebut me.nunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya sektor usaha besardan teramat lemahnya sektor UKMK sebagai tulang puggung perekonomian kota menjadi perhatian khusus.

PERMASALAHAN

Jumlah koperasi dan usaha kecil menengah yang semakin besar dari tahun ke tahun, belum sepenuhnya diimbangi dengan peningkatan kualitas UKMK yang memadai, khususnya skala usaha mikro. Masalah yang masih dihadapi adalah rendahnya kualitas sumber daya manusia, yang memberikan dampak negatif terhada produktifitas UKMK, sehingga menimbulkan kesenjangan yang sangat lebar antar pelaku usaha kecil,menengah , koperasi dan besar. Masalah utama yang timbul dari usaha kecil, menengah dan kperasi secara umum berkaitan dengan ;
  • Rendahnya kualitas sumber daya manusia dan jiwa wirausaha UKMK
  • Rendahnya pemanfaatan teknologi. Umumnya UKMK masih menggnakan peralatan manual ataupun  teknoogi yang masih sederhana, akhirnya menyebabkan produk yang dihasilkan UKMK kuarang berkualitas.
  • Pemasaran. Jumlah UKMK yang pemasarannya berorientasi ekspor sebesar 0,18%, sedangkan UKMK dengan pemasaran regional sebesar 1,2% dan untuk pemasaran berorientasi lokal sebesar 97,85%.
  • Permodalan. Dalam bidang permodalan, UKMK yang mengalami kesulitan permodalan sebanyak 51,37%. Kondisi ini menceminkan masih diperlukannnya dukungan perkuatan permodalan bagi UKMK.
  • Kelembagaan. Dari jumlah UKMK yang ada umumnya kelembagaannya belum tertata secara maksimal.

Peran Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat

Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengaan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat mmbeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Bagi anggota yang memiliki hasil produk daat menjualnya dikoperasi.

Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain laba penjualan dan jas apeminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman uang yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar kentungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Untuk siapa keuntungan yang diperoleh koperasi? Kentungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil lusaha ini diabagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan. Denga demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.

Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah :
  1. Bersifat terbukan dan sukarela.
  2. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota
  3. Setiap anghota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal.
  4. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan semata-mata mencari keuntungan

Kelemahan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah :
  1. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
  2. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
  3. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
  4. Kurangnya kerjasama antar pengurus, pengawas dan anggotanya

BAB III
PENUTUP


KESIMPULAN


    Gerakan koperasi yang di awali di inggris pada pertengahan abad dan awal abad 19 merupakan awal dari berkembangnya koperasi di dunia seperti Eropa, Asia , America , dan khususnya di tanah air kita sendiri yaitu Indonesia. Di setiap Negara pasti mereka memiliki cerita sejarah koperasi yang berbeda , namun dengan tujuan yang sama.
   Perkembangan koperasi di Indonesia di gagas oleh Raden Ario Wiriaatmadja (1895) untuk membantu mengatasi kemelaratan rakyat. Kegiatannya diawali dengan menolong pegawai dan orang kecil dengan mendirikan : “ Hulpen Spaaren Laudbouwcredeet”, didirikan juga : rumah-rumah gadai, lumbang desa, dan bank-bank desa. sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
     Koperasi sangat berperan dalam perekonomian di Indonesia seperti mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan masyarakat, serta menjaga kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.